OTT Korupsi Jalan Sumut: KPK Geledah Rumah dan Kantor Dirut PT DNG di Padangsidimpuan

Selasa, 08 Juli 2025 | 11:23 WIB
OTT Korupsi Jalan Sumut: KPK Geledah Rumah dan Kantor Dirut PT DNG di Padangsidimpuan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dan kantor milik Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG) M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Akhirun merupakan salah satu tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di lokasi Padangsidimpuan. Di sana tim melakukan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka KIR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya ialah dokumen dan catatan keuangan.

"Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan," ujar Budi.

Sita Uang dan Senjata Api

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting di Medan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dua senjata api.

Adapun penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Topan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalan di Sumut yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Berdasarkan video yang diterima Suara.com, terdapat tumpukan uang yang diamankan penyidik beserta dua senjata api, yakni pistol dan laras panjang.

Baca Juga: KPK Umumkan Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: Siapa Saja?

“Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pax,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” tambah dia.

Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa tumpukan uang yang ditemukan dan diamankan penyidik KPK di rumah Topan berjumlah Rp 2,8 miliar.

“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” tutur Budi.

Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah KPK

Selain rumah Topan Ginting, KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan pada Selasa (1/7/2025).

"Penggeledahan ada, taoi hasilnya nanti akan kami update, karena teman-teman masih di lapangan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/7) pekan lalu.

Meski begitu, Budi tidak mengungkapkan lokasi lain yang juga digeledah maupun rincian barang bukti yang ditemukan dan disita penyidik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting telah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan.

Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap empat orang lainnya. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni TOP atau Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) rangkap, HEL pejabat Satker PJN Sumut rangkap PPK, KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN.

Atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut. Sedangkan nilai proyek perbaikan jalan di Sumut itu sebesar Rp 231,8 miliar.

Menurut keterangan KPK, para tersangka diduga sudah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.

Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, KIR dan RAY dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI