PT KAI Tegas Tolak Usulan Nasim Khan Soal Gerbong Smoking, Kereta Tetap Bebas Asap Rokok

Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:34 WIB
PT KAI Tegas Tolak Usulan Nasim Khan Soal Gerbong Smoking, Kereta Tetap Bebas Asap Rokok
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan (Ist)

Suara.com - Usulan anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan satu gerbong khusus kafe sekaligus smoking area untuk kereta jarak jauh, resmi ditolak. 

PT KAI menegaskan seluruh rangkaian kereta api yang mereka operasikan bebas asap rokok, sesuai regulasi yang berlaku.

Usulan kontroversial tersebut muncul saat Nasim Khan menyarankan agar KAI menyediakan gerbong khusus merokok, sambil menyebut hal tersebut bisa menguntungkan perusahaan. 

Politisi 48 tahun tersebut membandingkan kereta dengan bus yang menyediakan smoking area dan menekankan pentingnya kenyamanan penumpang selama perjalanan panjang.

"Nah, paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong untuk kafe dan smoking, karena delapan jam perjalanan jauh," ujar Nasim Khan dalam potongan video yang viral di media sosial, belum lama ini.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, dan Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan perusahaan tidak akan menyediakan tempat merokok di dalam gerbong kereta. 

Area merokok hanya tersedia di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, sementara seluruh awak kereta dilarang merokok selama bertugas.

"Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," sambungnya. 

Baca Juga: 5 Drama Wuxia Romance Dibintangi Xu Kai, Terbaru Ada Moonlit Reunion

Penolakan KAI ini mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan RI, yang mengatur larangan merokok di sarana angkutan umum, termasuk kereta api. Kebijakan ini berlaku untuk semua kelas dan rangkaian kereta.

Usulan Nasim Khan pun langsung menuai kritik di media sosial. Banyak netizen menilai saran tersebut tidak relevan dan berpotensi menimbulkan kontroversi. 

Beberapa komentar menganggap ide tersebut sebagai contoh anggota DPR yang "asal usul" dan tidak sejalan dengan regulasi transportasi publik.

Dengan penegasan PT KAI, jelas bahwa kereta api jarak jauh tetap menjadi zona bebas rokok, sementara gerbong khusus merokok seperti yang diusulkan Nasim Khan tidak akan diwujudkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?