Pernah Dipidana Menghina Jusuf Kalla
Silfester Matutina juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet). Kelompok relawan ini dibentuk saat Jokowi maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 silam.
Tidak hanya rekam jejak sebagai relawan Jokowi, Silfester terungkap pernah tersandung kasus hukum. Ia pernah dilaporkan 100 advokat dari Advokat Peduli Kebangsaan ke Bareskrim Polri pada 29 Mei 2017. Silfester dilaporkan karena kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Merujuk laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut tertera dalam Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Sosok Jenderal Soenarko

Soenarko menjadi salah satu tokoh sentral di Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Selama ini ia memang getol mengkritisi kubu Jokowi.
Pada Pemilu 2024 lalu, Soenarko bahkan pernah memimpin demonstrasi di depan gedung KPU di Menteng, Jakarta Pusat. Dalam aksi itu, ia menyoroti pelaksanaan Pemilu terutama Pilpres 2025 yang dinilainya banyak kecurangan.
Ia pun menuding sosok Jokowi sebagai dalang di balik kecurangan Pilpres 2024.
"Sutradara kecurangan ini adalah Jokowi. KPU itu hanya operator," ujar Soenarko kala itu.
Baca Juga: Yakin Gugatan Ijazah Palsu Ditolak Hakim, Ini Alasan Silfester Matutina Pede Bela Jokowi
Pada Pilpres 2019, sosok Jenderal Soenarko merupakan loyalis Prabowo Subianto. Namun ia sempat tersandung kasus. Ia ditangkap polisi dan anggota Polisi Militer TNI pada Senin (20/5/2019) malam. Ia dituduh atas dugaan makar dan penyelundupan senjata untuk aksi massa 22 Mei.
Soenarko dilaporkan seorang pengacara bernama Humisar Sahala ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sahala menuding Soenarko terlibat makar.
Adapun Soenarko dilaporkan atas pernyataan dalam video yang beredar di Youtube. Dalam video berdurasi 2 menit 55 detik itu, Soenarko memerintahkan hadirin untuk mengepung KPU dan istana. Ia pun ditahan.
Atas penahanan itu, Panglima TNI yang kala itu dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Selanjutnya, Soenarko pun dibebaskan.