Seragam Sekolah Gratis Dari Sumatera hingga Papua

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 08 Juli 2025 | 12:45 WIB
Seragam Sekolah Gratis Dari Sumatera hingga Papua
Wali Kota Sorong Septinus Lobat bersama siswa SMP di Kota Sorong pada agenda inspeksi di awal tahun ajaran baru, Senin (7/7/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Kominfo Kota Sorong]

Gerakan serupa juga masif dilakukan di Tanah Papua. Di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan seragam gratis kepada sekitar 17.000 siswa, mulai dari jenjang SD hingga SMA, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Yuli, menjelaskan bahwa jenis seragam yang diberikan mencakup seragam nasional (merah-putih, putih-biru, putih-abu-abu), seragam olahraga, dan batik Papua.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menyatakan kebijakan ini merupakan komitmen untuk menyukseskan program pendidikan gratis.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anak di Kota Sorong yang terkendala untuk bersekolah hanya karena persoalan biaya, apalagi urusan seragam. Ini adalah komitmen kami dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," ujar Septinus.

Seragam Sekolah SDN 3 Tanjung Baru (Dok. Pribadi/Christina)
Seragam Sekolah SDN 3 Tanjung Baru (Dok. Pribadi/Christina)

Sementara itu, di tingkat provinsi, Dinas Pendidikan Papua Barat juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp20 miliar untuk pengadaan dua jenis seragam (putih-abu-abu dan Pramuka) serta bantuan pendidikan lainnya.

Program ini secara khusus memprioritaskan siswa SMA dan SMK dari keluarga berpenghasilan rendah, terutama Orang Asli Papua (OAP).

"Pihak sekolah harus mendata baik-baik supaya penyaluran bantuan biaya seragam tepat sasaran," kata Plt. Kepala Disdik Papua Barat, Barnabas Dowansiba.

Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Investasi SDM

Program seragam sekolah gratis yang digulirkan di berbagai daerah ini lebih dari sekadar bantuan sosial.

Baca Juga: Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang

Ini adalah kebijakan strategis yang sejalan dengan amanat nasional untuk mendorong wajib belajar 12 tahun, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Dengan menghilangkan salah satu penghalang akses pendidikan, pemerintah daerah tidak hanya membantu orang tua, tetapi juga menanamkan investasi jangka panjang.

Anak-anak yang dapat bersekolah dengan nyaman dan percaya diri adalah aset terbesar bangsa.

Kebijakan pro-rakyat seperti ini diharapkan dapat terus meluas. Memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan haknya atas pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa terkecuali.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI