Jejak Licin Dahlan Iskan: Kini Tersangka Keempat Kalinya, Akankah Kembali Lolos dari Jerat Hukum?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 08 Juli 2025 | 16:04 WIB
Jejak Licin Dahlan Iskan: Kini Tersangka Keempat Kalinya, Akankah Kembali Lolos dari Jerat Hukum?
Jejak licin Dahlan Iskan (tengah) dalam kasus hukum. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali terjerat kasus hukum. Terkini bos media itu dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.

Dikutip dari Tempo.co, Dahlan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang atas laporan Jawa Pos.

Belum jelas benar kasus yang membuat Dahlan Iskan harus menjadi tersangka untuk keempat kalinya ini. Namun Dahlan dan Jawa Pos memang kini tengah terlibat perseteruan. 

Konflik ini berujung pada saling gugat antara Dahlan Iskan dan perusahaan media yang pernah ia besarkan namanya itu.

Ini bukanlah kali pertama Dahlan Iskan tersandung kasus hukum. Tercatat Dahlan sudah pernah tiga kali menjadi tersangka kasus korupsi. 

Dahlan Iskan memiliki rekam jejak yang panjang dan dramatis dalam menghadapi jerat hukum. Ia dikenal 'licin', beberapa kali lolos dari vonis meski sempat ditetapkan sebagai tersangka bahkan terpidana.

Berikut adalah tiga drama hukum besar yang pernah ia hadapi sebelumnya.

1. Lolos dari Tuduhan Korupsi Gardu Listrik PLN

Di tahun 2015, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.

Baca Juga: Amarah Kurir ShopeeFood Berujung Rusak Mobil Polisi: 2 Tersangka Ditahan!

Dahlan, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek gardu listrik tersebut.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka.

Dahlan Iskan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2015. Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangkanya tidak sah.

2. Divonis Bersalah Lalu Bebas di Kasus Aset BUMD Jatim

Lolos dari jerat hukum di tahun 2015, setahun kemudian pada Oktober 2016, Dahlan kembali menjadi tersangka. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut Dahlan terlibat dalam kasus korupsi penjualan aset milik PT Pancas Wira Usaha (PWU), milik BUMD Jawa Timur.

Dahlan, selama menjadi Direktur PT PWU dalam kurun waktu 2000-2010, menjual seluruh aset milik BUMD Jatim itu di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Kejati Jatim menegaskan Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Dahlan Iskan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara pada 2017.

Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak kasasi jaksa. Dahlan kembali lolos dari jerat hukum.

3. Gagal di Praperadilan Kasus Mobil Listrik APEC

Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta KTT Kerjasama Ekonomi Asia Pasific (APEC) di Bali, Oktober 2013.

Proyek pengadaan kendaraan KTT Apec senilai Rp32 milyar ini didanai BRI, Perusahaan Gas Negara, serta Pertamina. Menurut Kejaksaan Agung, Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Prtama, sebagai pembuat bus.

Namun menurut BPKP, proyek itu membuat negara rugi Rp28,99 milyar karena bus-bus itu ternyata tidak bisa dipakai.

Dahlan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasillnya hakim tunggal Made Sutrisna menolak gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI