Jejak Licin Dahlan Iskan: Kini Tersangka Keempat Kalinya, Akankah Kembali Lolos dari Jerat Hukum?

Wakos Reza Gautama

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:04 WIB
Jejak Licin Dahlan Iskan: Kini Tersangka Keempat Kalinya, Akankah Kembali Lolos dari Jerat Hukum?
Jejak licin Dahlan Iskan (tengah) dalam kasus hukum. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali terjerat kasus hukum. Terkini bos media itu dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.

Dikutip dari Tempo.co, Dahlan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang atas laporan Jawa Pos.

Belum jelas benar kasus yang membuat Dahlan Iskan harus menjadi tersangka untuk keempat kalinya ini. Namun Dahlan dan Jawa Pos memang kini tengah terlibat perseteruan. 

Konflik ini berujung pada saling gugat antara Dahlan Iskan dan perusahaan media yang pernah ia besarkan namanya itu.

Ini bukanlah kali pertama Dahlan Iskan tersandung kasus hukum. Tercatat Dahlan sudah pernah tiga kali menjadi tersangka kasus korupsi. 

Dahlan Iskan memiliki rekam jejak yang panjang dan dramatis dalam menghadapi jerat hukum. Ia dikenal 'licin', beberapa kali lolos dari vonis meski sempat ditetapkan sebagai tersangka bahkan terpidana.

Berikut adalah tiga drama hukum besar yang pernah ia hadapi sebelumnya.

1. Lolos dari Tuduhan Korupsi Gardu Listrik PLN

Di tahun 2015, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.

baca juga

Dahlan, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek gardu listrik tersebut.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka.

Dahlan Iskan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2015. Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangkanya tidak sah.

2. Divonis Bersalah Lalu Bebas di Kasus Aset BUMD Jatim

Lolos dari jerat hukum di tahun 2015, setahun kemudian pada Oktober 2016, Dahlan kembali menjadi tersangka. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut Dahlan terlibat dalam kasus korupsi penjualan aset milik PT Pancas Wira Usaha (PWU), milik BUMD Jawa Timur.

Dahlan, selama menjadi Direktur PT PWU dalam kurun waktu 2000-2010, menjual seluruh aset milik BUMD Jatim itu di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Kejati Jatim menegaskan Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Dahlan Iskan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara pada 2017.

Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak kasasi jaksa. Dahlan kembali lolos dari jerat hukum.

3. Gagal di Praperadilan Kasus Mobil Listrik APEC

Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta KTT Kerjasama Ekonomi Asia Pasific (APEC) di Bali, Oktober 2013.

Proyek pengadaan kendaraan KTT Apec senilai Rp32 milyar ini didanai BRI, Perusahaan Gas Negara, serta Pertamina. Menurut Kejaksaan Agung, Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Prtama, sebagai pembuat bus.

Namun menurut BPKP, proyek itu membuat negara rugi Rp28,99 milyar karena bus-bus itu ternyata tidak bisa dipakai.

Dahlan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasillnya hakim tunggal Made Sutrisna menolak gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amarah Kurir ShopeeFood Berujung Rusak Mobil Polisi: 2 Tersangka Ditahan!

Amarah Kurir ShopeeFood Berujung Rusak Mobil Polisi: 2 Tersangka Ditahan!

Video | Senin, 07 Juli 2025 | 17:05 WIB

Profil Reynanda Primta Ginting, Calon Jaksa yang Tewas Tenggelam saat Kejar Saksi Korupsi

Profil Reynanda Primta Ginting, Calon Jaksa yang Tewas Tenggelam saat Kejar Saksi Korupsi

News | Sabtu, 05 Juli 2025 | 17:48 WIB

Kronologi Calon Jaksa Tewas saat Kejar Tersangka Korupsi Dana Desa di Asahan

Kronologi Calon Jaksa Tewas saat Kejar Tersangka Korupsi Dana Desa di Asahan

News | Sabtu, 05 Juli 2025 | 17:36 WIB

5 Fakta Detik-detik Calon Jaksa Reynanda Ginting Tewas saat Kejar Koruptor ke Sungai

5 Fakta Detik-detik Calon Jaksa Reynanda Ginting Tewas saat Kejar Koruptor ke Sungai

News | Sabtu, 05 Juli 2025 | 16:53 WIB

Calon Jaksa Reynanda Ginting Tewas saat Terjun ke Sungai Kejar Koruptor

Calon Jaksa Reynanda Ginting Tewas saat Terjun ke Sungai Kejar Koruptor

News | Sabtu, 05 Juli 2025 | 16:38 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×