Kronologi Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Pidana Serius

Muhammad Yunus

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:05 WIB
Kronologi Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Pidana Serius
Dahlan Iskan. Mantan Menteri BUMN dan bos jaringan media Diswayjadi tersangka di Polda Jatim (ANTARA)

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum. Dahlan Iskan, tokoh yang tak asing lagi sebagai mantan Menteri BUMN dan bos jaringan media Disway, kini harus menghadapi babak krusial dalam perjalanan hukumnya.

Polda Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, sebuah langkah yang mengakhiri spekulasi berbulan-bulan.

Penetapan Dahlan Iskan tersangka ini bukan sekadar rumor. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Ini menandakan bahwa penyidik meyakini telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Kronologi Penetapan Tersangka oleh Polda Jatim

Penetapan status tersangka ini diresmikan melalui dokumen bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, nama Dahlan Iskan tidak sendirian. Seorang individu lain, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

Kehadiran dua nama ini menguatkan dugaan penyidik bahwa tindak pidana yang disangkakan tidak dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan pihak lain.

Kasus Dahlan Iskan ini berpotensi membuka jaringan yang lebih luas jika terbukti ada unsur kerja sama atau persekongkolan.

baca juga

Jerat Pasal Berlapis

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan utama adalah serangkaian pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan oleh penyidik.

Ini bukan tuduhan tunggal, melainkan gabungan beberapa dugaan tindak pidana serius.

Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP): Ini adalah sangkaan utama yang menyasar dugaan pembuatan atau penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.

Dalam konteks hukum, kejahatan ini dianggap serius karena menyerang keaslian dokumen dan kepercayaan publik.

Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP): Pasal ini menjadi kunci. Berbeda dari penggelapan biasa, pasal ini secara spesifik menyasar perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Licin Dahlan Iskan: Kini Tersangka Keempat Kalinya, Akankah Kembali Lolos dari Jerat Hukum?

Jejak Licin Dahlan Iskan: Kini Tersangka Keempat Kalinya, Akankah Kembali Lolos dari Jerat Hukum?

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 16:04 WIB

Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Metro Jaya Gantikan Latif Usman

Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Metro Jaya Gantikan Latif Usman

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 14:52 WIB

Danantara Dibongkar Dahlan Iskan: Peluang Besar atau Bom Waktu

Danantara Dibongkar Dahlan Iskan: Peluang Besar atau Bom Waktu

Tekno | Minggu, 23 Februari 2025 | 18:00 WIB

Terkini

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

×