Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Tuntut Syarat Menang Cagub di Atas 50 Persen Suara

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 08 Juli 2025 | 21:07 WIB
Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Tuntut Syarat Menang Cagub di Atas 50 Persen Suara
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). UU Pilkada digugat masyarakat ke MK terkait tuntutan syarat kemenangan calon kepala daerah harus lebih dari 50 persen suara. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]

Suara.com - Sejumlah warga menggugat Mahkamah Konstitusi agar calon kepala daerah hanya bisa menang jika meraih suara lebih dari 50 persen.

Mereka menilai aturan saat ini tidak menjamin terpilihnya pemimpin dengan legitimasi mayoritas.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Terence Cameron, Geszi Muhammad Nesta, dan Adnisa Prettya. Mereka menggugat Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena tidak mencantumkan batas minimal perolehan suara untuk menetapkan pasangan calon sebagai pemenang.

“Bahwa ketentuan perubahan dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang dirubah tanpa adanya parameter yang jelas merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil, dan juga bentuk kemunduran demokrasi,” demikian bunyi permohonan mereka, dikutip dari laman MK pada Selasa (8/7/2025).

Para pemohon menilai, untuk menjamin legitimasi dan keadilan, pasangan calon terpilih seharusnya wajib meraih lebih dari 50 persen suara sah.

Menurut mereka, tanpa batas minimal suara mayoritas, potensi penyelenggaraan pilkada yang tidak demokratis akan semakin besar. Bahkan, seorang calon bisa terpilih hanya dengan perolehan suara sangat kecil.

“Bahwa dalam kondisi Pemilihan diikuti oleh banyak pasangan calon yang berlangsung secara kompetitif, maka tanpa adanya ketentuan harus memperoleh suara mayoritas lebih dari 50 persen, berpotensi menyebabkan terpilihnya pasangan calon dengan perolehan suara 6,67 persen yang tentu saja tidak memberikan legitimasi yang cukup, dan juga berpotensi menghasilkan pasangan calon terpilih yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh mayoritas pemilih dan juga bukan pasangan calon yang terbaik,” tutur pemohon dalam surat permohonannya.

Sebagai solusinya, para pemohon meminta agar pilkada putaran kedua dapat dilaksanakan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas lebih dari 50 persen.

Mereka juga menyebut bahwa ketentuan pemilihan dua putaran tidak seharusnya hanya berlaku di Jakarta, tetapi diterapkan secara nasional.

“Ketentuan mengenai syarat perolehan 50 persen dan pemilihan putaran kedua bukanlah suatu kekhususan yang hanya dapat diterapkan untuk Jakarta, melainkan ketentuan yang paling adil dan demokratis serta berkepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan pilkada dan sudah seharusnya menjadi role model dan juga digunakan di daerah lain di Indonesia,” ujar pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menafsirkan ulang Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada menjadi: Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Ilustrasi pilkada. [Ist]
Ilustrasi pilkada. Sejumlah warga mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK terkait syarat kemenangan kepala daerah harus di atas 50 persen total suara. [Ist]

Pemohon juga meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi 'Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai: Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

"Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata pemohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekor! MK Putus 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, UU Pilkada Terbanyak Diuji

Rekor! MK Putus 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, UU Pilkada Terbanyak Diuji

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 11:58 WIB

Tegas! Honorer di Bengkulu Langsung Dipecat karena Pukul Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada

Tegas! Honorer di Bengkulu Langsung Dipecat karena Pukul Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada

News | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:43 WIB

Eks Ketua MK Ungkap Skenario Kaesang Tetap Bisa Maju Meski DPR Batal Revisi UU Pilkada, Ini Penjelasannya

Eks Ketua MK Ungkap Skenario Kaesang Tetap Bisa Maju Meski DPR Batal Revisi UU Pilkada, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 22:50 WIB

Terkini

BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:41 WIB

Amerika Serikat Protes Keras Iran Jadi Pemimpin Sidang Nuklir NPT, Menghina Perjanjian Internasional

Amerika Serikat Protes Keras Iran Jadi Pemimpin Sidang Nuklir NPT, Menghina Perjanjian Internasional

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:36 WIB

Komut KAI Singgung Ulah Taksi Listrik Hijau dalam Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Komut KAI Singgung Ulah Taksi Listrik Hijau dalam Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:34 WIB

Prabowo Perintahkan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi, Siapkan Rp 4 T untuk Fly Over Perlintasan

Prabowo Perintahkan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi, Siapkan Rp 4 T untuk Fly Over Perlintasan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:24 WIB

Polisi Singapura Tangkap Sindikat Predator Digital Pembuat Konten Seksual Anak untuk Media Sosial

Polisi Singapura Tangkap Sindikat Predator Digital Pembuat Konten Seksual Anak untuk Media Sosial

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:23 WIB

Wakil Ketua DPR RI Desak Investigasi Menyeluruh Terkait Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Wakil Ketua DPR RI Desak Investigasi Menyeluruh Terkait Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:21 WIB

Basarnas Ungkap Tantangan Evakuasi Tabrakan KRL Vs Argo Bromo: Banyak Korban Terjepit Material

Basarnas Ungkap Tantangan Evakuasi Tabrakan KRL Vs Argo Bromo: Banyak Korban Terjepit Material

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:16 WIB

Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur Ganggu Jadwal Keberangkatan Kereta, Penumpang Menumpuk di Gambir

Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur Ganggu Jadwal Keberangkatan Kereta, Penumpang Menumpuk di Gambir

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:12 WIB

Harga Minyak Dunia Terus Melonjak Akibat Kebuntuan Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Terus Melonjak Akibat Kebuntuan Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:05 WIB

Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 11:09 WIB