Aparat penegak hukum juga harus mengambil peran dengan dengan mengambil kebijakan dan sikap yang tegas.
"Karena orang sebagai ahli akan punya kekhawatiran untuk memberikan kontribusi keilmuan di sistem peradilan. Ini akan mengganggu kebebasan akademik. Bahkan lebih jauh ini akan sebagai simbol serangan terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi," tegas Edy.
"Karena asas fundamental dalam peradilan itu adalah setiap orang punya kebebasan dan kemandirian untuk memberikan keterangan dalam pengadilan tanpa paksaan. Karena pengadilan itu adalah ruang yang paling aman untuk orang menyampaikan ekspresi dan pendapat," sambungnya.