BEI Pastikan Andrew Hidayat Tak Terkait Kasus Hukum, IPO COIN Tembus Oversubscribed 70 Kali

Selasa, 08 Juli 2025 | 23:55 WIB
BEI Pastikan Andrew Hidayat Tak Terkait Kasus Hukum, IPO COIN Tembus Oversubscribed 70 Kali
Andrew Hidayat (Ist/Suara.com)

Suara.com - Andrew Hidayat kembali menjadi sorotan publik setelah keterlibatannya dalam PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) diklarifikasi secara terbuka oleh otoritas pasar modal.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tidak ada pelanggaran atau kejanggalan dalam kepemilikan Andrew di emiten aset kripto tersebut, menegaskan bahwa proses seleksi IPO COIN dilakukan secara ketat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta analisa komprehensif.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM).

"Kami menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM pada saat IUM mengikuti proses lelang barang rampasan negara tersebut," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Nyoman juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto tidak boleh dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang pernah terlibat tindak pidana ekonomi atau keuangan.

"Konsultan Hukum Perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut.

Sejak tanggal 27 Desember 2023, ICC telah mendapatkan izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI," lanjutnya.

Penjelasan tambahan juga dimuat dalam prospektus COIN yang dirilis pada 1 Juli 2025. Pada halaman 91 prospektus tersebut, ditegaskan bahwa tudingan keterlibatan Andrew dalam kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan negara tidak berdasar.

"Sebagaimana ditegaskan oleh Perseroan dan melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat, Andrew Hidayat menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM)," katanya.

Baca Juga: BEI Tegaskan IPO COIN Tidak Ada Pelanggaran Aturan

Aksi penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pun sukses menarik perhatian tinggi dari investor.

Sejak penawaran dibuka pada Rabu, 2 Juli 2025, COIN telah mencatatkan oversubscribed lebih dari 70 kali dengan total pemesanan dari lebih 100 ribu calon investor, berdasarkan sumber yang dapat dipercaya.

COIN merupakan perusahaan holding yang membawahi dua anak usaha strategis: PT Central Finansial X (CFX) sebagai Bursa Aset Kripto pertama di Indonesia, dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga penyimpanan aset kripto.

Kedua entitas tersebut telah mengantongi izin resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam IPO ini, COIN menawarkan harga Rp100 per saham dengan total saham yang dilepas sebanyak 2,2 miliar lembar.

Perseroan juga telah mengantongi pernyataan efektif dari OJK dan mendapat respons positif selama masa penawaran awal yang berlangsung pada 23–25 Juni 2025.

IPO COIN dijadwalkan berlangsung hingga 7 Juli 2025, dan saham perusahaan ini akan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 9 Juli 2025, dengan kode saham COIN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI