Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah secara hukum.
Hal ini disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menanggapi catatan hukum yang mencuat terkait pemilik manfaat akhir dari salah satu pemegang saham COIN dan entitas anaknya, PT Kustodian Koin Indonesia (KKI).
“Terkait dengan adanya catatan hukum atas pemilik manfaat akhir dari salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk/COIN (Perseroan) dan entitas anak perseroan (PT Kustodian Koin Indonesia) yang terjadi di tahun 2015, dapat kami sampaikan,” ujar Nyoman seperti dikutip, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, peraturan yang relevan dalam hal ini adalah Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pengelola tempat penyimpanan aset kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh individu yang pernah dipidana dalam kasus ekonomi atau keuangan.
Namun demikian, berdasarkan pernyataan konsultan hukum perseroan, kasus hukum yang sempat melibatkan Andrew Hidayat—sosok yang dikaitkan dengan salah satu pemilik manfaat—bukan merupakan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut.
“Konsultan Hukum Perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut,” jelas Nyoman.
Lebih lanjut, Nyoman juga menegaskan bahwa sejak 27 Desember 2023, KKI telah mengantongi izin resmi dari BAPPEBTI sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Meskipun pada 10 Januari 2025 pengawasan atas aset keuangan digital termasuk kripto telah dialihkan dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku.
"Sehubungan adanya peralihan atas pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025, maka izin yang telah diterbitkan oleh BAPPEBTI sebelumnya juga masih berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Strategi COIN Setelah Lakukan IPO: Perkuat Bursa Aset Kripto
Sebagai tambahan, pada prospektus COIN halaman 91 yang diterbitkan pada 1 Juli 2025, Perseroan menyampaikan klarifikasi mengenai pemberitaan di media massa terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan negara. Dalam prospektus tersebut ditegaskan bahwa Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM saat perusahaan itu mengikuti proses lelang.
Sebagaimana ditegaskan oleh Perseroan dan melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat, Andrew Hidayat menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM pada saat IUM mengikuti proses lelang barang rampasan negara tersebut.