Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:33 WIB
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Fakhri)

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi, termasuk di sekolah swasta yang menyelenggarakan layanan pendidikan dasar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rapat dengan Komisi X yang digelar secara tertutup, Mu’ti mengatakan pihaknya telah menjelaskan dua hal utama. Pertama, bagaimana memahami putusan MK secara utuh. Kedua, bagaimana arah implementasinya dalam konteks kebijakan anggaran tahun depan.

“Sudah ada pembahasan di tingkat menteri, terbatas memang, untuk pertama bagaimana keputusan MK itu secara utuh. Kemudian yang kedua, bagaimana implementasinya ketika keputusan MK itu dilaksanakan,” jelasnya.

Mu’ti juga memastikan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR kali ini digelar secara tertutup atas keputusan pimpinan.

“Itu kebijakan pimpinan, kami gak tahu, kamu ikut aja. Tapi prinsipnya karena banyak hal yang memang belum bisa disampaikan ke publik, jadi sifatnya masih tertutup,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI