Wacana Gibran Ngantor di Papua, PDIP: Di Sini Bikin Masalah, Di Sana Bikin Masalah Baru

Bernadette Sariyem, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:55 WIB
Wacana Gibran Ngantor di Papua, PDIP: Di Sini Bikin Masalah, Di Sana Bikin Masalah Baru
Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira (kanan). [Suara.com]

Namun, di sisi lain, PDIP melihatnya dari kacamata yang berbeda. Peringatan Andreas merefleksikan kekhawatiran bahwa pendekatan "top-down" dengan menempatkan figur sekaliber Wapres di Papua, tanpa menyelesaikan dulu "pekerjaan rumah" yang lebih mendasar, berisiko menciptakan gesekan baru. Isu sensitivitas dan keadilan alokasi anggaran menjadi sorotan utama.

Duel narasi ini pun tak terhindarkan. Pemerintah menawarkan sebuah visi terobosan dengan Gibran sebagai simbol keseriusan dan pendekatan baru.

Sementara PDIP mengingatkan bahwa solusi untuk Papua tidak bisa disederhanakan dengan kehadiran satu figur, melainkan harus dimulai dari pemenuhan janji-janji pembangunan yang selama ini masih tertatih, terutama pasca-pemekaran wilayah.

 Yusril klarifikasi

Terbaru, Yusril justru meluruskan pernyataannya sendiri. Ia mengklarifikasi yang dimaksud berkantor di Papua bukanlah Gibran secara personal, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Badan ini, kata dia, yang memang berada di bawah koordinasi Wapres, akan memiliki kantor operasional di Papua untuk memastikan program berjalan efektif.

"Jadi, bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua. Tidak mungkin Wapres Gibran pindah kantor ke Papua" kata Yusril dalam siaran pers, Rabu siang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OPM Bakar Gereja dan Rumah Bupati Puncak Papua, Netizen Kompak Colek Gibran: Kapan ke Sana?

OPM Bakar Gereja dan Rumah Bupati Puncak Papua, Netizen Kompak Colek Gibran: Kapan ke Sana?

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 13:30 WIB

Mau Ditugaskan Prabowo Ngantor di Papua, Gibran: Saya Siap

Mau Ditugaskan Prabowo Ngantor di Papua, Gibran: Saya Siap

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 13:20 WIB

Gibran Masih Singgung Soal Pemecatan dari PDIP, Guntur Romli Beri Balasan Menohok: Masih Sakit Hati?

Gibran Masih Singgung Soal Pemecatan dari PDIP, Guntur Romli Beri Balasan Menohok: Masih Sakit Hati?

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 13:14 WIB

Heboh Gibran Pindah Kantor ke Papua, Yusril Buru-buru Meluruskan: Bukan Begitu Ceritanya

Heboh Gibran Pindah Kantor ke Papua, Yusril Buru-buru Meluruskan: Bukan Begitu Ceritanya

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 12:14 WIB

Bukan Wapres Gibran yang Berkantor di Papua, Ini Penjelasan Lebih Lanjut Menko Yusril

Bukan Wapres Gibran yang Berkantor di Papua, Ini Penjelasan Lebih Lanjut Menko Yusril

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 11:07 WIB

Wacana Gibran Ditugaskan ke Papua, Pengamat Ingatkan Risiko Politik

Wacana Gibran Ditugaskan ke Papua, Pengamat Ingatkan Risiko Politik

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 09:45 WIB

Mahfud MD Pertanyakan Mandeknya Proses Impeachment Gibran di DPR, Mustahil Dimakzulkan?

Mahfud MD Pertanyakan Mandeknya Proses Impeachment Gibran di DPR, Mustahil Dimakzulkan?

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 08:23 WIB

Cerita Yanti Penjual Ronde: Dagangan Laris Manis Diborong Gibran 130 Porsi

Cerita Yanti Penjual Ronde: Dagangan Laris Manis Diborong Gibran 130 Porsi

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 23:21 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×