Terungkap! Penugasan Wapres Gibran di Papua Bukan Perintah Prabowo, Tapi..

Muhammad Yunus

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:24 WIB
Terungkap! Penugasan Wapres Gibran di Papua Bukan Perintah Prabowo, Tapi..
Wacana penugasan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, untuk memimpin percepatan pembangunan Papua sontak memicu polemik dan perdebatan publik [Suara.com/Antara]

Yusril menyoroti aspek konstitusional yang membuat gagasan Wapres pindah kantor ke Papua menjadi mustahil.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa UUD 1945 mengatur kedudukan Presiden dan Wakil Presiden berada di Ibu Kota Negara dan tidak dapat dipisahkan secara konstitusional.

Yusril merinci bahwa landasan hukum penugasan ini adalah Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, yang mengamanatkan pembentukan Badan Khusus untuk sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi.

Badan inilah yang kini dikenal sebagai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

"Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua," jelas Yusril.

Dengan demikian, yang akan berkantor secara fisik dan permanen di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Pengarah tersebut, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara pribadi.

"Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tuturnya.

Kesimpulannya, kepemimpinan Wapres dalam pembangunan Papua adalah peran sebagai Ketua Badan Pengarah, sebuah mandat strategis yang dijalankan dari Ibu Kota.

baca juga

Sementara itu, kehadiran fisik pemerintah di tanah Papua akan diwakili oleh sekretariat dan satgas operasional yang didedikasikan penuh untuk mengakselerasi pembangunan.

Bagi pemerintah, seperti yang ditekankan Prasetyo, seringnya kunjungan pejabat tinggi ke Papua adalah sebuah keharusan untuk memastikan amanat UU Otsus benar-benar terwujud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Gibran Ngantor di Papua, PDIP: Di Sini Bikin Masalah, Di Sana Bikin Masalah Baru

Wacana Gibran Ngantor di Papua, PDIP: Di Sini Bikin Masalah, Di Sana Bikin Masalah Baru

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 13:55 WIB

OPM Bakar Gereja dan Rumah Bupati Puncak Papua, Netizen Kompak Colek Gibran: Kapan ke Sana?

OPM Bakar Gereja dan Rumah Bupati Puncak Papua, Netizen Kompak Colek Gibran: Kapan ke Sana?

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 13:30 WIB

Mau Ditugaskan Prabowo Ngantor di Papua, Gibran: Saya Siap

Mau Ditugaskan Prabowo Ngantor di Papua, Gibran: Saya Siap

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 13:20 WIB

Terkini

Pakar UGM soal Dua Tahun Prabowo-Gibran: Hak Publik Dapat Layanan Ideal Jauh dari Kenyataan

Pakar UGM soal Dua Tahun Prabowo-Gibran: Hak Publik Dapat Layanan Ideal Jauh dari Kenyataan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Pemadaman Listrik Total, Harga Kamar Hotel di Batam Tembus Rp34 Juta per Malam

Pemadaman Listrik Total, Harga Kamar Hotel di Batam Tembus Rp34 Juta per Malam

Batam | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:49 WIB

Menlu Malaysia: Jarak Pandang Buruk Lumpuhkan Pemadaman Udara Kebakaran Hutan Indonesia

Menlu Malaysia: Jarak Pandang Buruk Lumpuhkan Pemadaman Udara Kebakaran Hutan Indonesia

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:46 WIB

6 Pensil Alis di Bawah Rp20 Ribu, Dilengkapi Sikat dan Rautan

6 Pensil Alis di Bawah Rp20 Ribu, Dilengkapi Sikat dan Rautan

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Harga Pangan Nasional: Cabai Merah Keriting Tembus Rp155 Ribu per Kg, Bawang Merah Ikut Melonjak

Harga Pangan Nasional: Cabai Merah Keriting Tembus Rp155 Ribu per Kg, Bawang Merah Ikut Melonjak

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:38 WIB

Gibran dalam Sandera Koboi-koboi Senayan

Gibran dalam Sandera Koboi-koboi Senayan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Kalau Minta Maaf Kita Kalah: Pengakuan Menohok Ayah Korban Bullying di SDN Mejayan 1 Madiun

Kalau Minta Maaf Kita Kalah: Pengakuan Menohok Ayah Korban Bullying di SDN Mejayan 1 Madiun

Jatim | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Apakah Viva Skin Food Bisa Dijadikan Moisturizer? Cek Manfaatnya Sesuai Klaim

Apakah Viva Skin Food Bisa Dijadikan Moisturizer? Cek Manfaatnya Sesuai Klaim

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Sudah Parah! Malaysia Perkarakan Kabut Asap dari Indonesia ke Tingkat ASEAN

Sudah Parah! Malaysia Perkarakan Kabut Asap dari Indonesia ke Tingkat ASEAN

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Review Film The Uprising: Drama Sejarah Epik Paul Greengrass yang Memukau

Review Film The Uprising: Drama Sejarah Epik Paul Greengrass yang Memukau

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:30 WIB

×