Terungkap! Penugasan Wapres Gibran di Papua Bukan Perintah Prabowo, Tapi..

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 09 Juli 2025 | 14:24 WIB
Terungkap! Penugasan Wapres Gibran di Papua Bukan Perintah Prabowo, Tapi..
Wacana penugasan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, untuk memimpin percepatan pembangunan Papua sontak memicu polemik dan perdebatan publik [Suara.com/Antara]

Yusril menyoroti aspek konstitusional yang membuat gagasan Wapres pindah kantor ke Papua menjadi mustahil.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa UUD 1945 mengatur kedudukan Presiden dan Wakil Presiden berada di Ibu Kota Negara dan tidak dapat dipisahkan secara konstitusional.

Yusril merinci bahwa landasan hukum penugasan ini adalah Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, yang mengamanatkan pembentukan Badan Khusus untuk sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi.

Badan inilah yang kini dikenal sebagai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

"Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua," jelas Yusril.

Dengan demikian, yang akan berkantor secara fisik dan permanen di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Pengarah tersebut, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara pribadi.

"Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tuturnya.

Kesimpulannya, kepemimpinan Wapres dalam pembangunan Papua adalah peran sebagai Ketua Badan Pengarah, sebuah mandat strategis yang dijalankan dari Ibu Kota.

Baca Juga: Wacana Gibran Ngantor di Papua, PDIP: Di Sini Bikin Masalah, Di Sana Bikin Masalah Baru

Sementara itu, kehadiran fisik pemerintah di tanah Papua akan diwakili oleh sekretariat dan satgas operasional yang didedikasikan penuh untuk mengakselerasi pembangunan.

Bagi pemerintah, seperti yang ditekankan Prasetyo, seringnya kunjungan pejabat tinggi ke Papua adalah sebuah keharusan untuk memastikan amanat UU Otsus benar-benar terwujud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI