“Tahap dua seluas lebih dari 1 juta hektare dan penguasaan Taman Nasional Tesso Nilo. Ini yang ada di Riau. Ya, kami serahkan kepada Menteri KLH,” kata ST Burhanuddin, Rabu (9/7/2025).
Pelaksanaan ini, lanjut Burhanuddin merupakan dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penguasaan kembali kawasan hutan maupun adalah kawasan sawit yang menguasai dan yang berada di lingkungan hutan.
Tentunya ini yang mereka lakukan adalah dengan secara ilegal,” jelasnya.
Dalam melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, bakal diserahkan kepada PT Agrinas.
“PT Agrinas adalah suatu bentukan baru. Bentukan baru dari BUMN dalam pengelolaan sawit hasil dari penguasaan kembali kawasan hutan ini,” jelasnya.
Kejaksaan Agung melalui satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sekitar 1.019.000 hektare, periode bulan Februari sampai dengan Maret 2025.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Satgas PKH, Febrie Ardiansyah mengatakan jutaan hektare tanah tersebut tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan 369 perusahaan.
Selain itu, lanjut Febrie, kawasan hutan yang telah dikuasai pada tahap dua, seluas 1.072.782,2 hektare.
Penguasaan itu terjadi pada periode bulan April sampai hingga Juni 2025, yang tersebar di 12 provinsi, 108 kabupaten dan 315 perusahaan.
Baca Juga: TN Tesso Nilo Jadi Kebun Sawit Ilegal,Wawancara Zulkifli Hasan dan Harrison Ford Viral Lagi
“Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Selasa (9/7/2025).
Febrie mengatakan, dari hasil luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Penitipan tersebut terjadi sebanyak dua tahap, yaitu satu, pada tanggal 10 dan 26 Maret 2025.