Suara.com - Pakar telematika, Roy Suryo, terus menunjukkan keyakinannya bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) "99,9 persen palsu."
Keyakinan ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari serangkaian analisis mendalam yang ia lakukan terhadap dua versi ijazah Jokowi yang beredar secara digital.
Dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025), Roy Suryo membeberkan secara detail poin-poin yang menjadi landasan argumennya.
Analisis Digital
Roy Suryo memulai penjelasannya dengan membandingkan dua ijazah yang menjadi fokus analisisnya.
Ijazah pertama adalah versi berwarna yang diunggah oleh Politikus PSI, Dian Sandi, dan diklaim sebagai asli. Sementara itu, ijazah kedua adalah tampilan fotokopi yang diperlihatkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).
Kunci dari analisis Roy terletak pada penggunaan metode Error Level Analysis (ELA).
Dengan metode ini, ia membandingkan ijazah Jokowi dengan ijazah asli dari UGM, termasuk ijazah miliknya sendiri sebagai alumni UGM.
Hasilnya sangat mencolok. Roy menunjukkan bahwa ijazah aslinya, meski dianalisis penuh dengan ELA.
Baca Juga: Alumni UGM Ultimatum Rektor Soal Ijazah Jokowi: Minta Mundur Jika...
"Masih akan tetap kelihatan ijazahnya. Lihat, teman-teman bisa lihat. Ini masih ada bekas-bekasnya. Tulisan-tulisannya masih ada. Logonya pun juga masih ada," ujarnya.
Namun, pada ijazah Jokowi, hasil ELA menunjukkan "error alias rusak."
"Jadi, ini bukti sudah ada rekayasa. Logonya tidak kelihatan lagi. Pas fotonya juga tidak kelihatan lagi,” tambah Roy.
Pernyataan ini menjadi dasar kuat bagi Roy untuk meragukan keaslian ijazah tersebut.
Ketidakcocokan Foto dan Kejanggalan Gelar Profesor
Selain ELA, Roy Suryo juga memanfaatkan teknologi Face Recognition untuk memeriksa kesesuaian foto pada ijazah dengan wajah Jokowi saat ini.
"Tapi, foto Joko Widodo yang ada di ijazah kemudian yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama foto di ijazah. Tidak sama dengan aslinya sekarang," ungkapnya.
Ketidaksesuaian ini mengindikasikan adanya perbedaan yang signifikan antara foto di ijazah dan identitas visual Presiden saat ini.
Lebih lanjut, Roy Suryo, bersama dengan ahli dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyoroti kejanggalan pada nama gelar Achmad Sumitro, Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menandatangani ijazah Jokowi. Pada ijazah Jokowi yang tertulis terbit November 1985, nama Sumitro sudah disematkan gelar Profesor.
"Profesor Achmad Sumitro baru mengucapkan pidato guru besarnya pada bulan Maret 86,” katanya.
Disparitas waktu ini menjadi poin krusial menimbulkan keraguan.
Proses Hukum dan Tuntutan Transparansi
Keyakinan Roy Suryo dan TPUA terhadap dugaan pemalsuan ijazah ini mendorong mereka untuk menuntut transparansi dalam proses hukum.
Sebelumnya, Bareskrim telah menjadwalkan gelar perkara khusus, namun atas permintaan TPUA, agenda tersebut ditunda. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penundaan ini dikarenakan TPUA
"Membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," Jelas Trunoyudo.
Permohonan TPUA ini direspons Polri dengan menjadwal ulang gelar perkara dari 30 Juni menjadi 9 Juli 2025, agar pihak-pihak yang diminta TPUA, seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan, dapat dihadirkan.
TPUA sendiri sebelumnya meminta Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Jokowi.
Dengan serangkaian analisis teknis dan temuan kejanggalan administratif, Roy Suryo dan timnya tetap kokoh dengan keyakinan mereka, menunggu proses hukum yang transparan untuk membuktikan klaim mereka.