Suara.com - Suasana gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Bareskrim Polri memanas saat pengacara senior Eggi Sudjana memilih untuk keluar ruangan atau walk out sebelum acara selesai, Rabu (9/7/2025). Eggi mengaku sangat tidak puas karena inti persoalan, yakni ijazah asli Jokowi, tak kunjung diperlihatkan.
Dengan raut wajah kecewa, Eggi menyatakan bahwa gelar perkara yang berlangsung selama hampir empat jam itu menjadi sia-sia. Menurutnya, tanpa kehadiran bukti fisik utama, seluruh proses tersebut tidak ada artinya.
"Gelar perkara khusus dilakukan mulai pukul 10.15 sampai siang ini pukul 14.10. Persoalan hukumnya adalah tidak pernah ditunjukkan ijazah Jokowi. Jika gelar perkara ini tidak menunjukkkan ijazah Jokowi, maka gelar perkara ini nothing," kata Eggi Sudjana dengan nada tinggi sesaat setelah keluar dari ruang gelar perkara.
Kekesalannya memuncak saat mendengar pernyataan dari kubu Jokowi yang meminta perdebatan soal ijazah ini diakhiri.
"Makanya saya keluar duluan, walk out. Apalagi Yakub Hasibuan (kuasa hukum Jokowi) bilang setelah ini ijazah Jokowi tidak usah jadi perdebatan lagi. Loh bagaimana? Ditunjukkan saja tidak ijazahnya," sergah Eggi.
Eggi juga mengingatkan publik bahwa perjuangannya mempersoalkan ijazah Jokowi bukanlah hal baru. Ia menyebut pernah menggugat ijazah SD, SMP, dan SMA Jokowi di PN Jakarta Pusat, yang menurutnya berujung pada penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur.
Sebelum aksi walk out Eggi, kubu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili pakar telematika Roy Suryo telah memaparkan sejumlah temuan yang mereka klaim sebagai bukti kepalsuan ijazah dan skripsi Jokowi.
Roy Suryo menyebut analisisnya menyimpulkan dokumen tersebut "99,9 persen palsu".
Beberapa indikator yang ia beberkan antara lain hasil uji Error Level Analysis (ELA) yang menunjukkan error pada logo dan pas foto, hasil face comparison yang tidak cocok, hingga ketidaksesuaian nomor seri ijazah dengan ijazah pembanding lainnya.
Baca Juga: Pengacara Jokowi Skakmat Roy Suryo: Buat Apa Lihat Ijazah Asli, Percaya Lab Polisi atau Lab Anda?
Di sisi lain, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, yang turut hadir, sejak awal telah menyatakan keberatannya atas pelaksanaan gelar perkara khusus ini. Menurutnya, proses ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat di tahap penyelidikan.
“Sejak awal sebenarnya kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini, karena gelar perkara khusus pada saat penyelidikan itu tidak diatur dan tidak berdasar hukum,” ujar Yakup.
Ia menegaskan bahwa agenda hari ini seharusnya hanya untuk penyidik memaparkan proses yang telah mereka lakukan, bukan untuk menguji kembali materi yang sudah diselidiki. Yakup berharap setelah proses ini, tidak ada lagi yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
“Setelah gelar perkara khusus ini, harapan kami sudah makin jelas, makin clear, dan dari pihak mereka pun sudah tidak ada lagi yang harus dipertanyakan,” kata Yakup.