Pejabat Tinggi Otsus Papua Harus Berkantor di Papua

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 09 Juli 2025 | 17:59 WIB
Pejabat Tinggi Otsus Papua Harus Berkantor di Papua
Petugas kesehatan menggunakan sepeda motor dikawal petugas keamanan melintasi jalan rusak saat layanan jemput bola Program Cek Kesehatan Gratis di Kecamatan Elikobel, Kampung Bonggai, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (8/7/2025) [Suara.com/ANTARA]

"Dengan menjadi PSN, maka persoalan SDM, pendidikan, pembangunan infrastruktur dan ketertinggalan bisa cepat teratasi,” kata dia.

Adapun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa penugasan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan Papua, tidak berarti Wapres harus berkantor di Papua.

Dia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden.

Sehingga, dia pun meluruskan bahwa penugasan itu bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto.

"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," kata Prasetyo usai rapat anggaran dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI