Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:37 WIB
Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memulai pembahasan RKUHAP di DPR. [Tangkapan layar]

Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI mulai membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan fokus salah satunya pada penguatan peran advokat dalam mendampingi tersangka.

Dalam pembahasan tersebut, peran advokat diatur dalam Pasal 33 RKUHAP.

Salah satu poin penting adalah penguatan hak advokat saat mendampingi klien selama proses pemeriksaan oleh penyidik.

Ketua Panja RKUHAP Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi KUHAP nanti, advokat tidak hanya mendampingi secara pasif, tapi juga dapat menyampaikan keberatan jika kliennya merasa terintimidasi selama proses pemeriksaan.

"Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan nggak boleh," kata Habiburokhman.

Pasal 33 dalam RKUHAP terdiri dari dua ayat yang direvisi. Ayat 1 diubah untuk memberikan kewenangan kepada advokat agar dapat mendampingi tersangka dan mengikuti proses pemeriksaan secara aktif.

Sebelumnya, dalam KUHAP lama, advokat hanya diperbolehkan mencatat dan mendengarkan jalannya pemeriksaan tanpa dapat menyampaikan keberatan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah tidak menyampaikan keberatan terhadap usulan DPR.

Pemerintah menilai usulan itu masih dalam koridor prinsip due process of law. Pasal 33 ayat 1 pun akhirnya disepakati.

baca juga

Sementara pada ayat 2 dijelaskan bahwa advokat dapat menyampaikan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, turut mengusulkan agar Pasal 33 ditambahkan satu ayat lagi.

Ia menyarankan keberatan yang disampaikan oleh advokat harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Habiburokhman mendukung usulan tersebut. Menurutnya, keberatan yang tercatat dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim saat menyidangkan perkara.

"Jadi ini ikhtiarnya, semakin membuat proses penyidikan itu lebih humanis dan lebih menghargai hak asasi manusia. Jadi orang yang diperiksa apakah tersangka didampingi advokat," ujarnya.

Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mengusulkan agar Pasal 33 disertai penjelasan rinci, terutama terkait definisi intimidasi yang disebut dalam ayat 2.

Ia menekankan perlunya penjabaran agar makna intimidasi tidak bersifat subjektif.

"Karena jangan sampai intimidasi dan lain sebagainya itu bersifat subjektif dari advokat saja, jadi kita memberikan penjelasan," kata Eddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi KUHAP Siap Rapat Marathon hingga Lembur, Komisi III DPR : Tak Ada Cerita Rapat di Hotel

Revisi KUHAP Siap Rapat Marathon hingga Lembur, Komisi III DPR : Tak Ada Cerita Rapat di Hotel

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 09:34 WIB

Kick-Off Pembahasan Revisi KUHAP Dimulai, Ada Ratusan Pasal hingga Puluhan Poin Penguatan

Kick-Off Pembahasan Revisi KUHAP Dimulai, Ada Ratusan Pasal hingga Puluhan Poin Penguatan

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 07:54 WIB

Tak Seperti Revisi UU TNI, Habiburokhman Janji RKUHAP Tidak Dibahas di Hotel

Tak Seperti Revisi UU TNI, Habiburokhman Janji RKUHAP Tidak Dibahas di Hotel

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:55 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×