Kick-Off Pembahasan Revisi KUHAP Dimulai, Ada Ratusan Pasal hingga Puluhan Poin Penguatan

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:54 WIB
Kick-Off Pembahasan Revisi KUHAP Dimulai, Ada Ratusan Pasal hingga Puluhan Poin Penguatan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (tangkap layar)

Suara.com - DPR RI melalui Komisi III, sudah memulai peluit kick-off pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi KUHAP memuat ratusan pasal dan sejumlah poin penguatan.

Semua dimulai dari Rapat Kerja Komisi III bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum hingga Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7) siang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku pimpinan Rapat pun mengumumkan pembentukan tim Panitia Kerja (Panja) yang akan meramu Revisi KUHAP.

Hampir semua pimpinan Komisi III DPR menjadi pemimpin Panja pembahasan Revisi KUHAP tersebut.

"Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya ketua Habiburokhman, wakil ketua Dedi Indrapermana PDIP, Sari Yuliati Golkar, Ahmad Sahroni NasDem, Rano Al Fath PKB," kata Habiburokhman dalam rapat.

Nantinya, untuk anggota Panja sendiri terdiri dari 4 anggota dari Fraksi PDIP, 4 anggota dari Fraksi Golkar, 3 anggota dari Fraksi Gerindra, 2 anggota dari Fraksi NasDem, 2 anggota dari Fraksi PKB, 2 anggota Fraksi PKS, 2 anggota dari Fraksi PAN dan 1 anggota dari Fraksi Demokrat.

Nama nama nya para kapoksi serahkan ya, bisa sepakati?" kata Habiburokhman kemudian disepakati seluruh anggota Komisi III yang hadir.

Ratusan Pasal

Baca Juga: KUHAP Direvisi: Apa yang Berubah? Habiburokhman Ungkap Fokus Utama DPR

Habiburokhman dalam kesempatan itu juga menyampaikan, kalau Revisi KUHAP akan memuat 334 pasal. Dengan 10 substansi pokok baru.

"Dalam RUU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal ini terdapat beberapa substansi pokok baru," katanya.

Kemudian Habiburokhman membeberkan 10 substansi pokok tersebut, pertama, penyesuaian KUHP baru yang memuat tentang restoratif, rehabilitatif dan restitutif.

Kemudian kedua, penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi. Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Lalu keempat, pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia.

"Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI