Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menaiki kendaraan pribadi setiap hari Rabu.
Meski demikian, masih ditemukan banyak ASN yang melanggar aturan yang dibuat Gubernur Pramono Anung tersebut.
Pantauan Suara.com pada Rabu (9/7/2025), banyak ASN yang memarkirkan kendaraan pribadinya di dekat salah satu perkantoran Pemprov DKI.
Lokasi tersebut merupakan parkiran umum yang mematok tarif Rp5000 untuk roda dua dan Rp25 ribu untuk mobil selama parkir dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Terlihat para ASN mengenakan seragam dilapisi jaket mendatangi lokasi parkir itu saat jam pulang untuk mengendarai kendaraannya.
Bahkan, terpantau juga ada kendaraan roda dua dengan plat merah yang diparkir.
Salah seorang penjaga parkiran bernama Dimas mengakui banyak ASN yang parkir setiap hari Rabu.
Bahkan, ia menyebut pendapatan jasa penitipan motor itu meningkat khusus setiap Rabu.
"Iya lumayan setiap Rabu nambah (pendapatan). Iya banyak (ASN) yang parkir," ujar Dimas kepada Suara.com.
Baca Juga: Potensi Masih Besar, DPRD DKI Heran Target Retribusi Parkir Jakarta Turun Rp50 Miliar
Tak hanya itu, khusus setiap hari Rabu parkiran yang ia jaga dipenuhi oleh kendaraan roda dua.
Padahal, pada hari biasa Dimas menyebut banyak kendaraan roda empat yang diparkirkan.
"Itu di pojok biasanya buat mobil. Tapi sekarang banyakan motor. Iya tiap Rabu saja," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta untuk mengingatkan lagi instruksi untuk menaiki angkutan umum tiap hari Rabu.

ASN di lingkungan Pemprov DKI wajib menaatinya kecuali ada keperluan mendesak.
"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi (setiap Rabu)," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Jika mendapati ada ASN yang melanggar aturan ini, Politisi PDI-Perjuangan itu mengaku tak segan memberikan sanksi.
"Kalau kemudian bisa diketemukan itu, saya akan memberikan tindakan tegas," tutur Pramono.
Diketahui, aturan ASN Pemprov Jakarta wajib naik transportasi umum tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diberlakukan sejak Rabu (30/4/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Chaidir, mengatakan aturan itu dibuat agar seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, aturan tersebut juga dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” kata dia melalui keterangannya, Selasa (29/4/2025).