Di Ambang Vonis 7 Tahun, Hasto Memohon ke Hakim: Kembalikan 3 Buku Saya

Bernadette Sariyem, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:10 WIB
Di Ambang Vonis 7 Tahun, Hasto Memohon ke Hakim: Kembalikan 3 Buku Saya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memohon agar dirinya dibebaskan, nama baiknya dipulihkan, dan tiga bukunya yang disita dikembalikan dalam persidangan kasus PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan beragendakan pembacaan pledoi di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi bisu pertaruhan nasib Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dengan suara tegas di hadapan majelis hakim, Hasto mencurahkan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.

Ini merupakan upaya terakhir untuk lepas dari bayang-bayang hukuman 7 tahun penjara yang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan sekadar permohonan hukum, pleidoi Hasto pada Kamis (10/7/2025) terdengar sebagai sebuah seruan personal untuk mengembalikan hidupnya seperti sedia kala.

Ia meminta hakim untuk tidak hanya membebaskannya, tetapi juga memulihkan kehormatannya yang terkoyak akibat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ini.

“Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” kata Hasto saat membacakan petitumnya.

Permohonannya berlanjut dengan permintaan yang lebih personal, menyentuh statusnya sebagai tahanan dan pengembalian barang-barang pribadinya yang kini menjadi barang bukti.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan; Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” lanjutnya.

Secara spesifik, Hasto meminta kembali tiga buah buku catatan yang disita KPK.

baca juga

Pertama, buku hitam bertuliskan KompasTV #TemanTerpercaya. Kedua, buku hitam bertuliskan ERICA E-156 Personal Note Book. Ketiga, buku catatan merah-putih bertuliskan PDI Perjuangan.

Di ujung pembelaannya, Hasto menyerahkan nasibnya sepenuhnya ke tangan hakim.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tandas Hasto.

Ancaman di Balik Permohonan Emosional

Permohonan emosional Hasto ini menjadi pertaruhan terakhirnya melawan tuntutan berat yang diajukan jaksa KPK pada sidang sebelumnya, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini Hasto bersalah dan harus menanggung konsekuensi hukum yang tidak ringan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat itu.

Tak hanya kurungan badan, Hasto juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta, dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan.

Jejak Perintangan dan Dugaan Suap Harun Masiku

Keyakinan jaksa berakar pada dua dakwaan utama. Pertama, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan politikus PDIP Harun Masiku agar bisa dilantik menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), dengan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kedua, dan yang tak kalah serius, adalah dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK menuduh Hasto secara aktif berusaha menggagalkan proses hukum. Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat mengumumkan status tersangka Hasto pada Selasa (24/12/2024), membeberkan detail tindakan tersebut.

Menurut Setyo, Hasto memerintahkan orang kepercayaannya untuk menyuruh Harun Masiku menghilangkan jejak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi... untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo.

Tindakan serupa diduga terulang bertahun-tahun kemudian. Pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaannya sebagai saksi, Hasto dituduh memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.

KPK juga menuding Hasto telah mengarahkan saksi-saksi lain untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, sebuah upaya sistematis untuk menghalangi kebenaran terungkap.

Atas dasar inilah, KPK menjerat Hasto dengan pasal berlapis, menempatkan nasib salah satu politisi paling berpengaruh di Indonesia ini di ujung tanduk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Pendukung Beri Kejutan Ulang Tahun ke Hasto saat Sidang Diskors

Momen Pendukung Beri Kejutan Ulang Tahun ke Hasto saat Sidang Diskors

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 16:39 WIB

Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui, Hasto PDIP Sebut Hukum jadi Bentuk Penjajahan Baru Penguasa

Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui, Hasto PDIP Sebut Hukum jadi Bentuk Penjajahan Baru Penguasa

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 15:28 WIB

Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU?

Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU?

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 14:07 WIB

Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU

Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 14:07 WIB

Bacakan Pleidoi, Hasto PDIP Sebut Kasusnya Daur Ulang Imbas Kepentingan Politik Penguasa

Bacakan Pleidoi, Hasto PDIP Sebut Kasusnya Daur Ulang Imbas Kepentingan Politik Penguasa

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 13:58 WIB

Hasto Klaim Dikriminalisasi karena Tolak Israel: Ini Konsekuensi Sikap Politik Saya

Hasto Klaim Dikriminalisasi karena Tolak Israel: Ini Konsekuensi Sikap Politik Saya

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 13:24 WIB

Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru karena Ada Ancaman Berupa Kasus TPPU

Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru karena Ada Ancaman Berupa Kasus TPPU

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 12:56 WIB

Antisipasi Gesekan Massa Aksi, Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Pledoi Hasto di Pengadilan Tipikor

Antisipasi Gesekan Massa Aksi, Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Pledoi Hasto di Pengadilan Tipikor

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB

Terkini

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:51 WIB

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:45 WIB

Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR

Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!

Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:19 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos

MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:19 WIB

KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:14 WIB

Pakar UGM Ingatkan Mutasi ASN Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Menteri

Pakar UGM Ingatkan Mutasi ASN Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Menteri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:09 WIB

FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya

FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:01 WIB

Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!

Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:54 WIB

IUCN Apresiasi Komitmen Menhut RI Perkuat Konservasi Gajah

IUCN Apresiasi Komitmen Menhut RI Perkuat Konservasi Gajah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:50 WIB

×