“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor.
Selain kurungan badan, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Keyakinan jaksa didasarkan pada dua delik pidana utama.
Pertama, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, dengan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Untuk itu, ia dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Kedua, dan yang tak kalah serius, Hasto dituduh secara aktif merintangi proses penyidikan (obstruction of justice) sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Menurut KPK, penetapan tersangka yang dilakukan pada 24 Desember 2024 didasari bukti kuat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kala itu membeberkan bahwa Hasto memerintahkan sejumlah tindakan untuk menghilangkan barang bukti.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Perintangan penyidikan diduga berlanjut hingga Juni 2024, di mana Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
"HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tambah Setyo.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Akui Pakai AI untuk Referensi Pleidoi, Ternyata Ini Data yang Diungkap