Revisi UU HAM, Pigai Dapat Masukan Komnas HAM hingga KPAI Dilebur Menjadi Satu Lembaga

Kamis, 10 Juli 2025 | 21:43 WIB
Revisi UU HAM, Pigai Dapat Masukan Komnas HAM hingga KPAI Dilebur Menjadi Satu Lembaga
Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan ada usulan dalam Revisi UU HAM agar semua lembaga yang terkait advokasi hak asasi manusia dijadikan satu. [Suara.com/Yaumal]

Sebelumnya, Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM bertujuan untuk semakin menguatkan penegakan HAM di Indonesia.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini membantah bahwa revisi tersebut ditujukan untuk melemahkan penegakan HAM.

"Revisi untuk memberi penguatan. Itu titik, tidak bisa diperdebatkan," kata Pigai.

Ia mengemukakan bahwa salah satu penguatan dalam revisi UU HAM soal kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Di antaranya, membuat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM menjadi bersifat wajib dan mengikat untuk dijalankan.

Hal itu berkaca dari beberapa rekomendasi Komnas HAM hasil dari penanganan kasus yang kerap diabaikan atau tidak ditindaklanjuti.

"Revisi untuk memberi penguatan. Jadi kalau selama ini, penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita kasih taring dan gigi," ujar Pigai.

Sementara untuk Komnas HAM menurutnya perlu diberikan kewenangan lebih.

Untuk diketahui, batas kewenangan dari Komnas HAM dalam menerima aduan dugaan pelanggaran HAM hanya sampai pada proses penyelidikan yang kemudian dituangkan dalam rekomendasi.

Baca Juga: UU HAM Direvisi: Komnas HAM Bakal Punya 'Taring' Lebih Ganas?

Namun rekomendasi Komnas HAM tidak memiliki sifat yang mengikat.

"Karena itulah kita akan kasih kewenangan lebih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Agar rekomendasi itu bergigi dan mengikat. Jadi ketika Komnas HAM merekomendasikan, maka para pihak harus wajib dan bersifat final," jelas Pigai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI