Sebelumnya, Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM bertujuan untuk semakin menguatkan penegakan HAM di Indonesia.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini membantah bahwa revisi tersebut ditujukan untuk melemahkan penegakan HAM.
"Revisi untuk memberi penguatan. Itu titik, tidak bisa diperdebatkan," kata Pigai.
Ia mengemukakan bahwa salah satu penguatan dalam revisi UU HAM soal kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Di antaranya, membuat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM menjadi bersifat wajib dan mengikat untuk dijalankan.
Hal itu berkaca dari beberapa rekomendasi Komnas HAM hasil dari penanganan kasus yang kerap diabaikan atau tidak ditindaklanjuti.
"Revisi untuk memberi penguatan. Jadi kalau selama ini, penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita kasih taring dan gigi," ujar Pigai.
Sementara untuk Komnas HAM menurutnya perlu diberikan kewenangan lebih.
Untuk diketahui, batas kewenangan dari Komnas HAM dalam menerima aduan dugaan pelanggaran HAM hanya sampai pada proses penyelidikan yang kemudian dituangkan dalam rekomendasi.
Baca Juga: UU HAM Direvisi: Komnas HAM Bakal Punya 'Taring' Lebih Ganas?
Namun rekomendasi Komnas HAM tidak memiliki sifat yang mengikat.
"Karena itulah kita akan kasih kewenangan lebih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Agar rekomendasi itu bergigi dan mengikat. Jadi ketika Komnas HAM merekomendasikan, maka para pihak harus wajib dan bersifat final," jelas Pigai.