Revisi KUHAP, MA Dilarang Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:35 WIB
Revisi KUHAP, MA Dilarang Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan
Ilustrasi rapat Panja Revisi KUHAP Komisi III DPR dengan pemerintah menetapkan putusan MA tidak boleh lebih berat dari pengadilan.

Suara.com - DPR dan Pemerintah sepakat menghapus usulan ketentuan soal Mahkamah Agung (MA) tak bisa jatuhkan hukuman lebih berat dari Pengadilan ke terdakwa dari DIM Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan itu sebelumnya ada di DIM Revisi KUHAP nomor 1531 yaitu Pasal 293 ayat (3).

Pasal tersebut berbunyi; dalam hal Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie atau pengadilan yang sebelumnya sudah disepakati.

Kesepakatan penghapusan ketentuan itu dilakukan dalam Rapat Kerja Panitia Kerja Revisi KUHAP Komisi III DPR RI bersama Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

"Saya selaku Ketua Komisi dan Ketua Panja menyampaikan kesepakatan para seluruh anggota Panja RUU KUHAP dan Wakil Pemerintah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 Ayat 3 yang berbunyi dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie atau pengadilan yang sebelumnya, sudah disepakati bahwa ketentuan ini dihapus," kata Ketua Panja Revisi KUHAP Komisi III Habiburokhman.

Untuk itu, ia memastikan dalam KUHAP baru nanti tidak ada kententuan yang mengatur MA tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pengadilan sebelumnya.

"Jadi DIM tersebut Pasal 293 Ayat 3 tersebut sudah dihapus," ujarnya.

Nantinya, kata dia, MA bisa sesuai hati nurani keyakinannya dalam memutuskan hukuman tak terpaku pada aturan di KUHAP.

"Jadi Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya," katanya.

Untuk diketahui, DPR bersama Pemerintah memang sedang menggodok Revisi KUHAP. Revisi KUHAP ditargetkan rampung sebelum 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepis Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III DPR: Kami Wakil Masyarakat Sipil!

Tepis Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III DPR: Kami Wakil Masyarakat Sipil!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:23 WIB

Impunitas Advokat Disepakati Masuk dalam Pasal Revisi KUHAP

Impunitas Advokat Disepakati Masuk dalam Pasal Revisi KUHAP

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 22:10 WIB

Kritik Presiden Tak Harus Bui? DPR dan Pemerintah Setuju Pakai Restorative Justice

Kritik Presiden Tak Harus Bui? DPR dan Pemerintah Setuju Pakai Restorative Justice

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 21:23 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB