Setelah berjalan mendekati kolam terlihat korban sudah ada di dasar kolam.
“Dia jalan ke kolam dan ternyata di dalam kolam itu dia temuin ada mayat Nurhadi pada pukul 21.00 wita,” katanya.
Dengan kronologi kejadian tersebut Misri masih merasa heran bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Karena menurut Yan, Misri tidak ada peran sama sekali dalam kasus tersebut.
“Peran M dianggap telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian atau kelalaian atau karena turut serta bersama tersangka Yogi sama Haris dan itu dimana perannya,” katanya.
Seharusnya sambung Yan, Misri tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya sebagai saksi. Ia meminta agar proses yang sudah dilakukan itu bisa lebih mendalam lagi.
“Karena saya yakin kalau dilakukan lebih mendalam lagi akan ditemukan beberapa kesalahan dalam proses ini,” katanya.
Ia menyakini status tersangka itu bisa dicabut jika dilakukan evaluasi mendalam. Karena alat bukti apa yang bisa menyalahkan Misri.
“Yang jelas M jika dibandingkan dengan tersangka lainnya tidak punya motif sama sekali,” pungkasnya.
Baca Juga: Dapat 'Petunjuk' Tim Elite Bareskrim, Pasal Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terbuka?
Kontributor : Buniamin