Kenapa Maruarar Sirait Batalkan Wacana Rumah Subsidi 18 Meter? Ini Penyebabnya

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:04 WIB
Kenapa Maruarar Sirait Batalkan Wacana Rumah Subsidi 18 Meter? Ini Penyebabnya
Menteri PKP, Maruarar Sirait, membatalkan rumah subsidi ukuran 18 meter. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, akhirnya membatalkan rencana kontroversial mengenai rumah subsidi ukuran mini seluas 18 meter persegi. Keputusan itu diambil setelah mendapat banyak penolakan dari masyarakat dan peringatan keras dari anggota DPR RI, terutama Komisi V.

Rencana rumah subsidi yang diperkecil itu sebelumnya hanya berada dalam bentuk draft peraturan menteri, sebagai usulan awal untuk menyerap aspirasi publik. Namun, menurut Maruarar, masukan yang diterima justru mayoritas bernada negatif dan mengkhawatirkan.

"Tadi saya sampaikan, saya minta maaf ya, kalau itu membuat mungkin gaduh masyarakat dan respons mereka banyak yang negatif. Jadi ya saya harus sportif, saya batalkan," ujar Maruarar usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Kamis (10/7/2025).

Rumah subsidi ukuran 18 meter persegi awalnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hunian generasi muda yang ingin tinggal di kawasan perkotaan, di mana harga tanah sangat tinggi.

Namun, gagasan itu justru menimbulkan polemik karena dinilai tak layak huni dan tak sesuai standar minimum kesehatan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kenapa dibatalkan? Karena saya mendengarkan masukan dari DPR, komponen masyarakat, dan berbagai kalangan, bahwa itu dinilai tidak layak. Bahkan kesehatan dan sebagainya. Saya harus batalkan," tegas Maruarar.

Bekas politikus PDIP itu mengakui bahwa idenya belum matang dan kurang tepat untuk diluncurkan ke publik. Ia menyebut perlu belajar lebih jauh mengenai dinamika kebijakan publik, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar seperti perumahan.

"Saya punya ide, mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik, tapi mungkin kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi," ungkapnya.

Penolakan terhadap rumah subsidi ukuran kecil juga datang dari berbagai organisasi dan masyarakat sipil. Banyak pihak menilai ukuran 18 m² tak manusiawi untuk tempat tinggal keluarga.

Berdasarkan aturan lama, rumah subsidi memiliki luas minimum 21 m² dengan luas tanah minimal 60 m², sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021.

Di wilayah seperti Bodetabek, rumah subsidi umumnya dibangun dengan luas 21 m² hingga 30 m². Usulan pengurangan hingga 18 m² dinilai bukan hanya mundur secara kualitas, tapi juga bertolak belakang dengan visi pemerintah soal hunian layak.

Maruarar pun menyatakan akan fokus pada program pembangunan rumah yang tetap mengedepankan kelayakan dan kenyamanan, dengan tetap membuka ruang diskusi publik.

Dengan pembatalan ini, pemerintah diharapkan bisa lebih bijak dalam merancang regulasi yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat, termasuk soal perumahan rakyat.

"Sebagai penjabat negara, tentu saya tidak bisa mengambil suatu kebijakan publik tanpa mendengarkan suara rakyat," tutup Ara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI