Gugurnya Bukti Kunci? Keaslian Data Pelacakan Hasto dan Harun Masiku Digugat di Pengadilan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:06 WIB
Gugurnya Bukti Kunci? Keaslian Data Pelacakan Hasto dan Harun Masiku Digugat di Pengadilan
Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan bukti Call Data Record (CDR) yang diajukan KPK sebagai barang bukti tidak memiliki keaslian. [Suara.com/Dea]

Ancaman 7 Tahun Penjara

Pembelaan sengit ini merupakan respons langsung atas tuntutan berat yang diajukan JPU KPK.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (3/7/2025), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada Hasto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana badan, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Suap PAW dan Perintah Lenyapkan Bukti

Menurut surat dakwaan, Hasto dijerat dua pasal berlapis.

Pertama, ia didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW, menggantikan kader lain.

Hasto Kristiyanto mengaku dalam membuat pleidoi-nya dibantu Artificial Intelegence. Pleidoi dibacakan dalam sidang lanjutan dengan perkara suap PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Dea]
Hasto Kristiyanto mengaku dalam membuat pleidoi-nya dibantu Artificial Intelegence. Pleidoi dibacakan dalam sidang lanjutan dengan perkara suap PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Dea]

Atas perbuatan ini, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Baca Juga: Pledoi Hasto: KPK Gagal Buktikan Motif, Kuasa Hukum Tunjuk Harun Masiku Punya Segalanya

Kedua, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Dakwaan ini didasari serangkaian tindakan yang diduga diperintahkan Hasto untuk menghilangkan jejak.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024), setelah penyidik mengklaim menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK merinci dugaan perintah Hasto kepada beberapa pihak.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI