Ancaman 7 Tahun Penjara
Pembelaan sengit ini merupakan respons langsung atas tuntutan berat yang diajukan JPU KPK.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (3/7/2025), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada Hasto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana badan, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Suap PAW dan Perintah Lenyapkan Bukti
Menurut surat dakwaan, Hasto dijerat dua pasal berlapis.
Pertama, ia didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW, menggantikan kader lain.
![Hasto Kristiyanto mengaku dalam membuat pleidoi-nya dibantu Artificial Intelegence. Pleidoi dibacakan dalam sidang lanjutan dengan perkara suap PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/10/19767-hasto-kristiyanto.jpg)
Atas perbuatan ini, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Baca Juga: Pledoi Hasto: KPK Gagal Buktikan Motif, Kuasa Hukum Tunjuk Harun Masiku Punya Segalanya
Kedua, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Dakwaan ini didasari serangkaian tindakan yang diduga diperintahkan Hasto untuk menghilangkan jejak.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024), setelah penyidik mengklaim menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK merinci dugaan perintah Hasto kepada beberapa pihak.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo.