Video Syur dengan Pria Bertato Viral! Ini Kronologi dan Status Hukum Terbaru Lisa Mariana

Bella Suara.Com
Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:07 WIB
Video Syur dengan Pria Bertato Viral! Ini Kronologi dan Status Hukum Terbaru Lisa Mariana
Lisa Mariana (Instagram)

Suara.com - Nama selebgram Lisa Mariana kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam tiga video asusila yang viral di media sosial.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Asosiasi Advokat Indonesia ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat pada 10 Juli 2025.

Laporan terhadap Lisa Mariana bermula dari beredarnya tiga video syur berdurasi pendek yang menunjukkan seorang perempuan dengan ciri fisik mirip Lisa, tengah melakukan hubungan intim dengan seorang pria bertato.

Video tersebut, menurut pelapor, bukan hanya tersebar secara liar di media sosial, tetapi juga ditemukan diperjualbelikan di situs-situs berbayar.

Laporan resmi kemudian dibuat pada 10 Juli 2025 oleh kuasa hukum Asosiasi Advokat Indonesia, yang mendesak agar Polda Jabar segera menindaklanjuti kasus ini karena dinilai meresahkan publik.

Tiga Video, Satu Pemeran Wanita, Diduga Direkam Sengaja

Biaya yang Dikeluarkan Lisa Mariana untuk Operasi Potong Lambung. [Instagram]
Biaya yang Dikeluarkan Lisa Mariana untuk Operasi Potong Lambung. [Instagram]

Direktur Reskrimsus Polda Jabar dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima bukti berupa tiga video yang diduga kuat direkam secara sengaja.

Ketiganya menunjukkan pemeran wanita dan pria yang sama, di lokasi berbeda.

"Video tersebut bukan hasil penyadapan atau kamera tersembunyi. Ada indikasi direkam dengan persetujuan dan kesadaran pihak yang terlibat," ujar seorang perwira penyidik, Kamis (10/7).

Namun, hingga kini polisi belum menyimpulkan siapa penyebar awal video tersebut.

Baca Juga: Jumlah Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Tersebar di Medsos, Identitasnya Terbongkar?

Proses penelusuran digital forensik masih dilakukan guna melacak jalur distribusi pertama dan kemungkinan motif komersial di balik penyebarannya.

Status Lisa Mariana, Dilaporkan, Belum Ditetapkan Tersangka

Pihak kepolisian menyatakan bahwa status Lisa Mariana saat ini adalah terlapor, dan belum ada penetapan sebagai tersangka. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Jumat, 11 Juli 2025.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Lisa belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait tuduhan tersebut.

Namun sumber internal menyebut bahwa Lisa siap hadir memenuhi panggilan penyidik dan akan memberikan klarifikasi secara langsung.

Apakah Terkait Perseteruan dengan Ridwan Kamil?

Menariknya, laporan terhadap Lisa Mariana ini muncul di tengah panasnya sengketa perdata antara dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Lisa menggugat RK senilai Rp10 miliar, dan sebaliknya, RK juga melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan nilai gugatan Rp105 miliar.

Namun, Polda Jabar menegaskan bahwa kasus video syur ini tidak berkaitan langsung dengan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil.

"Kedua perkara ini berjalan secara terpisah dan tidak saling terkait dalam materi hukum," tegas Kabid Humas Polda Jabar.

Langkah Hukum Selanjutnya

Polisi menyatakan bahwa langkah penyelidikan akan difokuskan pada:

Verifikasi pemeran dalam video melalui digital forensik dan klarifikasi dari terlapor

Penelusuran jalur distribusi video untuk menentukan penyebar pertama

Pendalaman motif, termasuk kemungkinan pemerasan, pencemaran nama baik, atau motif ekonomi

Jika terbukti terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video asusila, Lisa Mariana dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten bermuatan pornografi serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus yang melibatkan Lisa Mariana saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

Polda Jabar meminta publik untuk tidak menyebarkan ulang video yang tengah diusut karena dapat dianggap sebagai turut serta dalam tindak pidana penyebaran konten asusila.

Lisa sendiri, melalui akun media sosialnya, belum memberikan tanggapan langsung terkait laporan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI