Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:05 WIB
Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan UU penyadapan akan dibahas tersediri di luar RUU KUHAP. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa ketentuan soal penyadapan tidak akan dibahas dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penyadapan akan diatur dalam regulasi tersendiri di luar KUHAP.

“Kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” ujar Habiburrahman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Ia menyebut proses pembentukan undang-undang penyadapan akan melalui mekanisme yang terbuka, termasuk dengan melibatkan publik.

“Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” sambung dia.

Pernyataan itu disampaikan di tengah pembahasan RUU KUHAP yang kembali menjadi sorotan publik. Isu penyadapan selama ini menjadi perhatian karena menyangkut hak privasi warga dan potensi penyalahgunaan wewenang jika tidak diatur secara ketat dan transparan.

Habiburokhman memastikan, dengan tidak dimasukkannya ketentuan penyadapan dalam RUU KUHAP, maka tidak ada perubahan terkait kewenangan penyadapan dalam revisi tersebut.

Sebelumnya, muncul desakan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) agar penyadapan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena khawatir akan disalahgunakan.

Waketum Peradi Sapriyanto Refa mengatakan bahwa mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain, sehingga tak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.

"Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan," kata Supriyanto dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPK Sadap WA Porno Pejabat, Siapa Saja yang Ketahuan?

Dia menjelaskan bahwa penyadapan sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian.

Untuk itu, dia mengusulkan agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah, sehingga upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI