Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus

Liberty Jemadu | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:05 WIB
Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan UU penyadapan akan dibahas tersediri di luar RUU KUHAP. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa ketentuan soal penyadapan tidak akan dibahas dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penyadapan akan diatur dalam regulasi tersendiri di luar KUHAP.

“Kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” ujar Habiburrahman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Ia menyebut proses pembentukan undang-undang penyadapan akan melalui mekanisme yang terbuka, termasuk dengan melibatkan publik.

“Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” sambung dia.

Pernyataan itu disampaikan di tengah pembahasan RUU KUHAP yang kembali menjadi sorotan publik. Isu penyadapan selama ini menjadi perhatian karena menyangkut hak privasi warga dan potensi penyalahgunaan wewenang jika tidak diatur secara ketat dan transparan.

Habiburokhman memastikan, dengan tidak dimasukkannya ketentuan penyadapan dalam RUU KUHAP, maka tidak ada perubahan terkait kewenangan penyadapan dalam revisi tersebut.

Sebelumnya, muncul desakan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) agar penyadapan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena khawatir akan disalahgunakan.

Waketum Peradi Sapriyanto Refa mengatakan bahwa mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain, sehingga tak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.

"Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan," kata Supriyanto dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa penyadapan sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian.

Untuk itu, dia mengusulkan agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah, sehingga upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi KUHAP Dicurigai, Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR: Kopi Gorengan Disiapkan!

Revisi KUHAP Dicurigai, Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR: Kopi Gorengan Disiapkan!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:27 WIB

Pemerintah-DPR Ngebut 2 Hari Bahas Seluruh DIM Revisi KUHAP, Pasang Target Apa?

Pemerintah-DPR Ngebut 2 Hari Bahas Seluruh DIM Revisi KUHAP, Pasang Target Apa?

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB

Revisi KUHAP: Negara Wajib Ganti Rugi Korban Jika Pelaku Tidak Mampu

Revisi KUHAP: Negara Wajib Ganti Rugi Korban Jika Pelaku Tidak Mampu

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:50 WIB

Revisi KUHAP, MA Dilarang Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan

Revisi KUHAP, MA Dilarang Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:35 WIB

Tepis Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III DPR: Kami Wakil Masyarakat Sipil!

Tepis Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III DPR: Kami Wakil Masyarakat Sipil!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:23 WIB

Terkini

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini

Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:37 WIB

Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata

Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:35 WIB

PAM JAYA Lanjutkan Distribusi Toren Gratis, Kini Sasar 270 Hunian di Jakarta Utara

PAM JAYA Lanjutkan Distribusi Toren Gratis, Kini Sasar 270 Hunian di Jakarta Utara

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:14 WIB

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB