10 Fakta Panas Bisnis 'Esek-Esek' di Jantung IKN: Tarif MiChat hingga Razia Besar-besaran

Wakos Reza Gautama

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:23 WIB
10 Fakta Panas Bisnis 'Esek-Esek' di Jantung IKN: Tarif MiChat hingga Razia Besar-besaran
10 fakta prostitusi di IKN. [ANTARA]

Suara.com - Di tengah gemerlap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota masa depan Indonesia, sebuah sisi gelap mulai terungkap dan menjadi perhatian serius aparat. Praktik prostitusi, baik terselubung maupun terang-terangan, dilaporkan marak terjadi, memaksa Otorita IKN, TNI, Polri, dan Satpol PP turun tangan.

Proyek strategis nasional ini ternyata menjadi magnet bukan hanya bagi pekerja konstruksi dan investor, tetapi juga bagi para pelaku bisnis "lendir". Berbagai operasi penertiban pun gencar dilakukan.

Berikut adalah 10 fakta mengejutkan di balik praktik prostitusi yang mencoreng wajah IKN dikutip dari ANTARA.

1. Modus Online via Aplikasi Jadi Andalan

Praktik prostitusi di sekitar IKN sebagian besar dilakukan secara daring. Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, mengungkap bahwa para pelaku menggunakan aplikasi media sosial untuk menjajakan diri. Mereka menyewa kamar-kamar di penginapan sebagai basis operasi sebelum bertransaksi dengan pelanggan.

2. Tarif Sekali Kencan di IKN

Bukan bisnis kaleng-kaleng, tarif yang dipatok pun terbilang jelas. Dari hasil penyelidikan Satpol PP, para pelaku menyewa kamar penginapan dengan biaya sekitar Rp300 ribu per malam.

"Pelaku prostitusi itu tawarkan jasa dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan," kata Bagenda Ali.

Harga ini menjadi standar tidak resmi di tengah hiruk pikuk pembangunan ibu kota baru.

3. Pemilik Hotel Ditekan

Otorita IKN tidak tinggal diam. Mereka mengambil langkah strategis dengan menekan para pemilik usaha penginapan, mulai dari hotel, losmen, hingga guest house.

Deputi Bidang Sosial OIKN, Alimuddin, secara tegas meminta para pengusaha memperketat aturan bagi tamu.

"Kami persempit ruang prostitusi atau ruang gerak pramunikmat lakukan kegiatan di IKN," ujarnya, seraya meyakinkan pemilik usaha untuk tidak takut kehilangan pelanggan karena aturan ketat.

4. Puluhan Wanita Terjaring Razia Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi garda terdepan dalam penertiban. Dalam beberapa operasi terakhir saja, mereka berhasil menjaring puluhan wanita yang diduga sebagai pramunikmat.

Bagenda Ali merinci, "Operasi pertama petugas tertibkan dua, orang pelaku, dan operasi kedua 32 orang ditertibkan, serta operasi ketiga 30 orang ditertibkan." Total 64 orang terjaring hanya dari tiga kali operasi di Kecamatan Sepaku.

5. Pelaku Datang dari Berbagai Kota Besar Indonesia

Fenomena ini ternyata berskala nasional. Para wanita yang terjaring razia bukan hanya warga lokal. Mereka datang dari berbagai kota besar di Indonesia, menunjukkan adanya jaringan atau informasi yang tersebar luas tentang "potensi pasar" di IKN.

Beberapa kota asal yang teridentifikasi antara lain Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, hingga Yogyakarta.

6. Dilema Polisi: Sulit Menjerat Pelaku "In Flagrante Delicto"

Meski pengawasan gencar dilakukan, Polda Kaltim mengakui adanya kendala dalam penegakan hukum. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyebutkan bahwa meski ada indikasi kuat di beberapa penginapan, sulit untuk melakukan penindakan.

"Karena saat dilakukan penggerebekan tidak ada yang tertangkap tangan sedang melakukan perzinahan," katanya.

Hal ini membuat polisi lebih fokus pada langkah pencegahan dan pengawasan rutin.

7. Hukuman Ringan: Dibina Lalu Diminta Pulang Kampung

Apa yang terjadi setelah mereka terjaring razia? Ternyata hukumannya terbilang ringan.

Setelah didata dan mendapatkan pembinaan, para pelaku yang berasal dari luar daerah hanya diminta untuk segera meninggalkan wilayah Penajam Paser Utara dalam kurun waktu dua hingga tiga hari. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efek jera dari penertiban yang dilakukan.

8. Bukan Masalah Baru, Sudah Ada Sebelum Proyek IKN

Penting untuk dicatat, fenomena ini bukanlah "produk" dari pembangunan IKN. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menekankan bahwa praktik semacam ini sudah ada jauh sebelum proyek IKN dimulai.

"Fenomena sosial seperti praktik prostitusi, kata dia, sudah ada jauh sebelum pembangunan IKN dimulai, sehingga jangan sampai muncul narasi yang menyudutkan atau menyalahkan keberadaan IKN sebagai penyebab persoalan tersebut."

9. Kolaborasi Lintas Sektor untuk "Bersih-bersih"

Menyadari kompleksitas masalah, penanganan praktik prostitusi ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Ada kolaborasi erat antara OIKN, Pemkab Penajam Paser Utara, TNI, dan Polri.

"Praktik prostitusi adalah penyakit sosial yang tentu saja bukan hanya polisi yang bisa menyelesaikannya," ujar Kombes Pol Yulianto. Sinergi ini diharapkan dapat membersihkan IKN dari penyakit sosial secara lebih efektif.

10. Ancaman Serius bagi Citra Internasional IKN

Di balik semua upaya penertiban, ada satu hal besar yang dipertaruhkan: citra IKN. Sebagai proyek mercusuar Indonesia, citra IKN di mata nasional dan internasional sangat dijaga.

Thomas Umbu menegaskan, "Citra IKN di tingkat nasional maupun internasional sangat dipengaruhi cara membangun dan mengelola kota termasuk sektor akomodasi."

Praktik prostitusi yang marak menjadi ancaman serius terhadap citra kota cerdas dan beradab yang sedang dibangun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Turun Tangan soal Kabar Prostitusi Marak di IKN, Hotel-hotel Kena Gerebek!

Polisi Turun Tangan soal Kabar Prostitusi Marak di IKN, Hotel-hotel Kena Gerebek!

News | Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:47 WIB

Jadi Titik Prostitusi Terselubung, Gubuk-gubuk Liar di Lahan Milik BRIN Tangsel Dibongkar

Jadi Titik Prostitusi Terselubung, Gubuk-gubuk Liar di Lahan Milik BRIN Tangsel Dibongkar

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB

Apakah Indonesia Satu-satunya Negara yang Pindahkan Ibu Kota? Berikut Daftarnya

Apakah Indonesia Satu-satunya Negara yang Pindahkan Ibu Kota? Berikut Daftarnya

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB

6 Fakta Heboh Prostitusi di IKN Nusantara, Benarkah Sudah Ditertibkan?

6 Fakta Heboh Prostitusi di IKN Nusantara, Benarkah Sudah Ditertibkan?

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 14:38 WIB

Wapres Gibran Rakabuming: Saya Bisa Berkantor di Jakarta, IKN, Papua

Wapres Gibran Rakabuming: Saya Bisa Berkantor di Jakarta, IKN, Papua

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 16:19 WIB

Terkini

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB

Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset

Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:10 WIB

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB