10 Fakta Panas Bisnis 'Esek-Esek' di Jantung IKN: Tarif MiChat hingga Razia Besar-besaran

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:23 WIB
10 Fakta Panas Bisnis 'Esek-Esek' di Jantung IKN: Tarif MiChat hingga Razia Besar-besaran
10 fakta prostitusi di IKN. [ANTARA]

Suara.com - Di tengah gemerlap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota masa depan Indonesia, sebuah sisi gelap mulai terungkap dan menjadi perhatian serius aparat. Praktik prostitusi, baik terselubung maupun terang-terangan, dilaporkan marak terjadi, memaksa Otorita IKN, TNI, Polri, dan Satpol PP turun tangan.

Proyek strategis nasional ini ternyata menjadi magnet bukan hanya bagi pekerja konstruksi dan investor, tetapi juga bagi para pelaku bisnis "lendir". Berbagai operasi penertiban pun gencar dilakukan.

Berikut adalah 10 fakta mengejutkan di balik praktik prostitusi yang mencoreng wajah IKN dikutip dari ANTARA.

1. Modus Online via Aplikasi Jadi Andalan

Praktik prostitusi di sekitar IKN sebagian besar dilakukan secara daring. Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, mengungkap bahwa para pelaku menggunakan aplikasi media sosial untuk menjajakan diri. Mereka menyewa kamar-kamar di penginapan sebagai basis operasi sebelum bertransaksi dengan pelanggan.

2. Tarif Sekali Kencan di IKN

Bukan bisnis kaleng-kaleng, tarif yang dipatok pun terbilang jelas. Dari hasil penyelidikan Satpol PP, para pelaku menyewa kamar penginapan dengan biaya sekitar Rp300 ribu per malam.

"Pelaku prostitusi itu tawarkan jasa dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan," kata Bagenda Ali.

Harga ini menjadi standar tidak resmi di tengah hiruk pikuk pembangunan ibu kota baru.

Baca Juga: Polisi Turun Tangan soal Kabar Prostitusi Marak di IKN, Hotel-hotel Kena Gerebek!

3. Pemilik Hotel Ditekan

Otorita IKN tidak tinggal diam. Mereka mengambil langkah strategis dengan menekan para pemilik usaha penginapan, mulai dari hotel, losmen, hingga guest house.

Deputi Bidang Sosial OIKN, Alimuddin, secara tegas meminta para pengusaha memperketat aturan bagi tamu.

"Kami persempit ruang prostitusi atau ruang gerak pramunikmat lakukan kegiatan di IKN," ujarnya, seraya meyakinkan pemilik usaha untuk tidak takut kehilangan pelanggan karena aturan ketat.

4. Puluhan Wanita Terjaring Razia Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi garda terdepan dalam penertiban. Dalam beberapa operasi terakhir saja, mereka berhasil menjaring puluhan wanita yang diduga sebagai pramunikmat.

Bagenda Ali merinci, "Operasi pertama petugas tertibkan dua, orang pelaku, dan operasi kedua 32 orang ditertibkan, serta operasi ketiga 30 orang ditertibkan." Total 64 orang terjaring hanya dari tiga kali operasi di Kecamatan Sepaku.

5. Pelaku Datang dari Berbagai Kota Besar Indonesia

Fenomena ini ternyata berskala nasional. Para wanita yang terjaring razia bukan hanya warga lokal. Mereka datang dari berbagai kota besar di Indonesia, menunjukkan adanya jaringan atau informasi yang tersebar luas tentang "potensi pasar" di IKN.

Beberapa kota asal yang teridentifikasi antara lain Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, hingga Yogyakarta.

6. Dilema Polisi: Sulit Menjerat Pelaku "In Flagrante Delicto"

Meski pengawasan gencar dilakukan, Polda Kaltim mengakui adanya kendala dalam penegakan hukum. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyebutkan bahwa meski ada indikasi kuat di beberapa penginapan, sulit untuk melakukan penindakan.

"Karena saat dilakukan penggerebekan tidak ada yang tertangkap tangan sedang melakukan perzinahan," katanya.

Hal ini membuat polisi lebih fokus pada langkah pencegahan dan pengawasan rutin.

7. Hukuman Ringan: Dibina Lalu Diminta Pulang Kampung

Apa yang terjadi setelah mereka terjaring razia? Ternyata hukumannya terbilang ringan.

Setelah didata dan mendapatkan pembinaan, para pelaku yang berasal dari luar daerah hanya diminta untuk segera meninggalkan wilayah Penajam Paser Utara dalam kurun waktu dua hingga tiga hari. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efek jera dari penertiban yang dilakukan.

8. Bukan Masalah Baru, Sudah Ada Sebelum Proyek IKN

Penting untuk dicatat, fenomena ini bukanlah "produk" dari pembangunan IKN. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menekankan bahwa praktik semacam ini sudah ada jauh sebelum proyek IKN dimulai.

"Fenomena sosial seperti praktik prostitusi, kata dia, sudah ada jauh sebelum pembangunan IKN dimulai, sehingga jangan sampai muncul narasi yang menyudutkan atau menyalahkan keberadaan IKN sebagai penyebab persoalan tersebut."

9. Kolaborasi Lintas Sektor untuk "Bersih-bersih"

Menyadari kompleksitas masalah, penanganan praktik prostitusi ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Ada kolaborasi erat antara OIKN, Pemkab Penajam Paser Utara, TNI, dan Polri.

"Praktik prostitusi adalah penyakit sosial yang tentu saja bukan hanya polisi yang bisa menyelesaikannya," ujar Kombes Pol Yulianto. Sinergi ini diharapkan dapat membersihkan IKN dari penyakit sosial secara lebih efektif.

10. Ancaman Serius bagi Citra Internasional IKN

Di balik semua upaya penertiban, ada satu hal besar yang dipertaruhkan: citra IKN. Sebagai proyek mercusuar Indonesia, citra IKN di mata nasional dan internasional sangat dijaga.

Thomas Umbu menegaskan, "Citra IKN di tingkat nasional maupun internasional sangat dipengaruhi cara membangun dan mengelola kota termasuk sektor akomodasi."

Praktik prostitusi yang marak menjadi ancaman serius terhadap citra kota cerdas dan beradab yang sedang dibangun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI