Melalui operasi ini Karyoto berharap masyarakat dapat lebih disiplin saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.
"Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Berikut sasaran target Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung sejak 14-27 Juli 2025:
1. Orang
- Pengemudi melanggar marka;
- Pengemudi melawan arus;
- Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;
- Pengemudi menggunakan Handphone;
- Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
- Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman;
- Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan;
- Pengemudi dibawah umur.
2. Benda
- Kendaraan tidak layak jalan;
- Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, Kaca Spion tidak standar, Knalpot dll.);
- elengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB);
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK;
- Tanda Nomor Kendaraan Bernotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan;
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
3. Tempat
- Kawasan tertib lalulintas;
- Kawasan Industri;
- Jalan Raya dan Jalan Tol;
- Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
- Kawasan / jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage);
- Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan;
- Pintu keluar masuk Obyek Wisata;
- Pintu keluar masuk Pasar, Mall pusat perbelanjaan.
4. Kegiatan
- Pengguna jalan selain peruntukannya;
- Pasar tumpah, PKL yang menggunakan jalan trotoar sebagai tempat berjualan;
- Kegiatan aksi penyampaian pendapat (Unjuk Rasa);
- Meminta sumbangan di jalan.
Baca Juga: Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari, Perintah Kapolda ke Ribuan Personel: Tidak Ada Negosiasi!