Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 14 Juli 2025 | 12:14 WIB
Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7/2025). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pengguna pelat nomor kendaraan palsu selama Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar sejak 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025.

Karyoto meminta kepada petugas tidak hanya mengenakan sanksi tilang, tetapi juga memproses pidana bagi pengguna pelat nomor kendaraan palsu baik pribadi ataupun dinas.

"Tangkap dan proses hukum setiap penggunaan plat palsu, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas," perintah Karyoto saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 dengan tema 'Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas' di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam pelaksanaannya, Karyoto memerintahkan kepada petugas untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.

Koordinasi ini menurutnya penting dilakukan untuk mempercepat proses hukum terhadap penggunaan pelat nomor palsu.

"Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar," katanya.

Selain itu, petugas di lapangan juga diminta turut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman pidana di balik penggunaan pelat nomor kendaraan palsu.

"Penggunaan pelat nomor palsu adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari terhitung mulai hari ini hingga 27 Juli 2025.

Sejumlah 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.

Karyoto menyebut ribuan personel gabungan itu meliputi unsur kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah.

Kepada ribuan personel kepolisian yang bertugas, ia mengingatkan mereka untuk bekerja sesuai prosedur.

Ia juga memerintahkan kepada jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan operasi.

"Laksanakan penindakan secara simpatik dan humanis serta hindari tindakan yang kontraproduktif. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat," ujar Karyoto.

Tujuan Operasi Patuh Jaya 2025 di antaranya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Melalui operasi ini Karyoto berharap masyarakat dapat lebih disiplin saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.

"Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.

Berikut sasaran target Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung sejak 14-27 Juli 2025:

1. Orang

  1. Pengemudi melanggar marka;
  2. Pengemudi melawan arus;
  3. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;
  4. Pengemudi menggunakan Handphone;
  5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
  6. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman;
  7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan;
  8. Pengemudi dibawah umur.

2. Benda

  1. Kendaraan tidak layak jalan;
  2. Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, Kaca Spion tidak standar, Knalpot dll.);
  3. elengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB);
  4. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;
  5. Tanda Nomor Kendaraan Bernotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan;
  6. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.

3. Tempat

  1. Kawasan tertib lalulintas;
  2. Kawasan Industri;
  3. Jalan Raya dan Jalan Tol;
  4. Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
  5. Kawasan / jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage);
  6. Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan;
  7. Pintu keluar masuk Obyek Wisata;
  8. Pintu keluar masuk Pasar, Mall pusat perbelanjaan.

4. Kegiatan

  1. Pengguna jalan selain peruntukannya;
  2. Pasar tumpah, PKL yang menggunakan jalan trotoar sebagai tempat berjualan;
  3. Kegiatan aksi penyampaian pendapat (Unjuk Rasa);
  4. Meminta sumbangan di jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari, Perintah Kapolda ke Ribuan Personel: Tidak Ada Negosiasi!

Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari, Perintah Kapolda ke Ribuan Personel: Tidak Ada Negosiasi!

News | Senin, 14 Juli 2025 | 12:03 WIB

Operasi Patuh Jaya 2025 Mulai Jam Berapa? Cek Jadwal Razia Tilang Resmi di Sini

Operasi Patuh Jaya 2025 Mulai Jam Berapa? Cek Jadwal Razia Tilang Resmi di Sini

Lifestyle | Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:00 WIB

Operasi Keselamatan 2025 Sampai Jam Berapa? Ini Jadwal dan Tanggalnya

Operasi Keselamatan 2025 Sampai Jam Berapa? Ini Jadwal dan Tanggalnya

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 20:17 WIB

46 Lokasi Razia di Jakarta Hari Ini, 14 Pelanggaran Lalu Lintas Target Utama Operasi Patuh Jaya 2024

46 Lokasi Razia di Jakarta Hari Ini, 14 Pelanggaran Lalu Lintas Target Utama Operasi Patuh Jaya 2024

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 12:07 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB