Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pengguna pelat nomor kendaraan palsu selama Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar sejak 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025.
Karyoto meminta kepada petugas tidak hanya mengenakan sanksi tilang, tetapi juga memproses pidana bagi pengguna pelat nomor kendaraan palsu baik pribadi ataupun dinas.
"Tangkap dan proses hukum setiap penggunaan plat palsu, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas," perintah Karyoto saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 dengan tema 'Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas' di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam pelaksanaannya, Karyoto memerintahkan kepada petugas untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koordinasi ini menurutnya penting dilakukan untuk mempercepat proses hukum terhadap penggunaan pelat nomor palsu.
"Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar," katanya.
Selain itu, petugas di lapangan juga diminta turut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman pidana di balik penggunaan pelat nomor kendaraan palsu.
"Penggunaan pelat nomor palsu adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari terhitung mulai hari ini hingga 27 Juli 2025.
Baca Juga: Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari, Perintah Kapolda ke Ribuan Personel: Tidak Ada Negosiasi!
Sejumlah 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.
Karyoto menyebut ribuan personel gabungan itu meliputi unsur kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah.
Kepada ribuan personel kepolisian yang bertugas, ia mengingatkan mereka untuk bekerja sesuai prosedur.
Ia juga memerintahkan kepada jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan operasi.
"Laksanakan penindakan secara simpatik dan humanis serta hindari tindakan yang kontraproduktif. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat," ujar Karyoto.
Tujuan Operasi Patuh Jaya 2025 di antaranya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Melalui operasi ini Karyoto berharap masyarakat dapat lebih disiplin saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.
"Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Berikut sasaran target Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung sejak 14-27 Juli 2025:
1. Orang
- Pengemudi melanggar marka;
- Pengemudi melawan arus;
- Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;
- Pengemudi menggunakan Handphone;
- Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
- Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman;
- Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan;
- Pengemudi dibawah umur.
2. Benda
- Kendaraan tidak layak jalan;
- Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, Kaca Spion tidak standar, Knalpot dll.);
- elengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB);
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK;
- Tanda Nomor Kendaraan Bernotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan;
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
3. Tempat
- Kawasan tertib lalulintas;
- Kawasan Industri;
- Jalan Raya dan Jalan Tol;
- Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
- Kawasan / jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage);
- Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan;
- Pintu keluar masuk Obyek Wisata;
- Pintu keluar masuk Pasar, Mall pusat perbelanjaan.
4. Kegiatan
- Pengguna jalan selain peruntukannya;
- Pasar tumpah, PKL yang menggunakan jalan trotoar sebagai tempat berjualan;
- Kegiatan aksi penyampaian pendapat (Unjuk Rasa);
- Meminta sumbangan di jalan.