Habiburokhman Tantang Publik! Yakinkan DPR, Draf Revisi KUHAP Bisa Rombak Total

Senin, 14 Juli 2025 | 13:33 WIB
Habiburokhman Tantang Publik! Yakinkan DPR, Draf Revisi KUHAP Bisa Rombak Total
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa hingga saat ini Revisi KUHAP masih menungu masukan masyarakat sebelum ketuk palu. [Tangkapan layar]

Suara.com - Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berjalan kilat di DPR, namun prosesnya dipastikan belum terkunci.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, justru membuka pintu lebar bagi masukan publik dan menyebut draf kontroversial ini masih bisa diubah total selama belum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa peluang untuk mengubah draf revisi KUHAP masih terbuka lebar, meskipun pembahasannya di tingkat panitia kerja (panja) bersama pemerintah telah rampung.

Menurutnya, selama draf tersebut belum dibawa ke rapat paripurna untuk 'ketok palu', evaluasi masih terus bisa dilakukan.

Ia mengklaim bahwa pihaknya sengaja menerapkan metode pembahasan berlapis untuk revisi KUHAP kali ini agar tidak ada pasal yang 'kebobolan.'

Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Komnas Perempuan, LBH APIK, PBB, dan BEM Unnes yang memberikan masukan terkait RUU KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Itulah metode berlapis kita pengesahan undang-undang agar tidak kebobolan, ya, kebobolan dalam konteks apa, pasal-pasal yang tidak pas ya kan, bisa terus kita evaluasi sampai pengesahannya adalah ketika prapat paripurna," kata Habiburokhman.

Ia menegaskan, Komisi III tidak pernah menolak satu pun institusi yang ingin memberikan masukan melalui RDPU.

"Perlu kami sampaikan, kami tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan untuk RDPU di sini," tegasnya.

Baca Juga: Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?

Untuk itu, ia secara terbuka menantang lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan elemen publik lainnya untuk meyakinkan para anggota dewan jika ada poin dalam draf yang perlu diubah.

"Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan," katanya.

"Tadi pagi saya cek lagi ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat."

Sikap terbuka ini muncul setelah Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama Pemerintah menyelesaikan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi KUHAP hanya dalam waktu dua hari, dari Rabu (9/7) hingga Kamis (10/7/2025).

Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Habiburokhman membeberkan, dari ribuan DIM tersebut, pemerintah mengusulkan 1.091 poin tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, dan 131 merupakan substansi baru.

“Iya udah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujarnya.

Setelah pembahasan kilat ini, Komisi III langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk menyelaraskan kembali draf RUU KUHAP berdasarkan hasil pembahasan di Panja.

Meski demikian, Habiburokhman belum bisa memastikan kapan target penyelesaian draf final akan rampung. Ia hanya berharap tim bisa bekerja cepat agar RUU ini dapat segera disahkan.

“Kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja. Karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya, nanti kita infokan ke kawan-kawan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI