Untuk itu, kata dia, Komisi III DPR RI sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk menindaklanjuti Revisi KUHAP.
Nantunya tim tersebut akan menyelaraskan dan merumuskan draf RUU KUHAP berdasarkan hasil pembahasan di tingkat panja.
“Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi,” katanya.
Meski DIM telah selesai, Habiburokhman belum bisa memastikan kapan target penyelesaian perumusan draf RUU KUHAP hasil pembahasan panja tersebut.
Ia berharap semua bisa sesegera mungkin agar bisa disahkan di tingkat I kemudian di tingkat II dalam Rapat Paripurna.
“Kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja. Karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya, nanti kita infokan ke kawan-kawan,” pungkasnya.