Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 07 Juli 2025 | 14:36 WIB
Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap
Berkas Marcella Santoso terkait kasus kasus dugaan suap terhadap hakim dan perintangan penyidikan. [Instagram]

Suara.com - Kasus suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Marcella Santoso kembali memasuki babak baru.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara Marcella dan empat tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Marcella Santoso terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan perintangan penyidikan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut juga dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, yaitu Tian Bachtiar, M Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto.

Seluruh berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya benar, dilimpahkan," kata Sutikno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/7/2025).

Pelimpahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti milik masing-masing tersangka.

"Pelimpahan juga dilakukan kepada tersangka Tian Bachtiar, M. Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena diduga terlibat dalam upaya sistematis menghalangi proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

Marcella Santoso sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah video permintaan maafnya diputar oleh pihak Kejagung dalam konferensi pers.

Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Marcella diduga ikut memberikan suap kepada hakim dan merintangi penyidikan dalam perkara korupsi yang melibatkan korporasi di sektor minyak sawit mentah (CPO).

Sementara itu, tersangka M. Adhiya Muzakki dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, juncto Pasal 55 KUHP.

Tian Bachtiar dan Junaidi Saibih dijerat dengan pasal yang sama seperti Marcella, yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Ariyanto menghadapi jeratan hukum yang lebih kompleks. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor tentang suap kepada penyelenggara negara, Pasal 21 tentang perintangan proses hukum, Pasal 55 KUHP, serta dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marcella Santoso Bantah Ikut Terlibat Pembuatan Video Bernarasi Negatif Tentang RUU TNI

Marcella Santoso Bantah Ikut Terlibat Pembuatan Video Bernarasi Negatif Tentang RUU TNI

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 08:34 WIB

Jejak Gelap Marcella Santoso, Tersangka Korupsi Belasan Triliun yang Akui Sebar Hoaks RUU TNI

Jejak Gelap Marcella Santoso, Tersangka Korupsi Belasan Triliun yang Akui Sebar Hoaks RUU TNI

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 15:01 WIB

Minta Maaf Sebar Konten Negatif, Begini Doa Advokat Marcella Santoso ke Kejagung

Minta Maaf Sebar Konten Negatif, Begini Doa Advokat Marcella Santoso ke Kejagung

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 09:32 WIB

Terkini

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB