Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap

Senin, 07 Juli 2025 | 14:36 WIB
Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap
Berkas Marcella Santoso terkait kasus kasus dugaan suap terhadap hakim dan perintangan penyidikan. [Instagram]

Suara.com - Kasus suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Marcella Santoso kembali memasuki babak baru.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara Marcella dan empat tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Marcella Santoso terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan perintangan penyidikan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut juga dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, yaitu Tian Bachtiar, M Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto.

Seluruh berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya benar, dilimpahkan," kata Sutikno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/7/2025).

Pelimpahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti milik masing-masing tersangka.

"Pelimpahan juga dilakukan kepada tersangka Tian Bachtiar, M. Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena diduga terlibat dalam upaya sistematis menghalangi proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

Baca Juga: Marcella Santoso Bantah Ikut Terlibat Pembuatan Video Bernarasi Negatif Tentang RUU TNI

Marcella Santoso sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah video permintaan maafnya diputar oleh pihak Kejagung dalam konferensi pers.

Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Marcella diduga ikut memberikan suap kepada hakim dan merintangi penyidikan dalam perkara korupsi yang melibatkan korporasi di sektor minyak sawit mentah (CPO).

Sementara itu, tersangka M. Adhiya Muzakki dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, juncto Pasal 55 KUHP.

Tian Bachtiar dan Junaidi Saibih dijerat dengan pasal yang sama seperti Marcella, yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Ariyanto menghadapi jeratan hukum yang lebih kompleks. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor tentang suap kepada penyelenggara negara, Pasal 21 tentang perintangan proses hukum, Pasal 55 KUHP, serta dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI