Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 14 Juli 2025 | 14:21 WIB
Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI tentang Revisi KUHAP di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025). [Bidik layar/Bagaskara]

Suara.com - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP mengatur aturan soal proses penggeledahan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan oleh penyidik atau petugas perempuan. 

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dalam rangka memberi masukan Revisi KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). 

"Pasal 110 ini juga terkait penggeledahan. Maka terkait perempuan berhadapan hukum, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap tubuh khususnya adalah petugas perempuan yang mnghormati integritas tubuh," kata Sri. 

Ia mengatakan, Revisi KUHAP harus berkeadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. 

"Mengingat pemenuhan hak-hak perempuan dalam sistem hukum sangat dipengaruhi stereotipe gender yang berakar pada nilai diskriminasi terhadap perempuan," ujarnya. 

Ia menyampaikan, jika perempuan baik berstatus sebagai tersangka hingga terdakwa masih mendapatkan perlakuan yang berbeda dari laki-laki. Karena itu, lanjut dia, KUHAP baru harus bisa memberikan keadilan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan. 

"RKUHAP ini memiliki implikasi signifikan bagi perempuan baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi tindak pidana, dan beberapa isu krusial yang menjadi isu penting bagi Komnas Perempuan. Sebagaimana telah diuraikan merupakan poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian dan masuk dalam RKUHAP untuk memastikan bahwa RKUHAP dapat memberikan keadilan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum," tuturnya. 

Sebelumnya, Panitia Kerja atau Panja Komisi III DPR bersama Pemerintah telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Kamis (10/7). Pembahasan selesai hanya dalam kurun waktu dua hari saja terhitung sejak Rabu (9/7). 

Pembahasan DIM dari pemerintah Revisi KUHAP itu berisi 1.676 poin usulan. 

“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). 

Habiburokhman mengatakan seluruh DIM Revisi KUHAP telah selesai dibahas dan ditetapkan. Ia membeberkan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru. 

“Iya udah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujarnya. 

Oleh karena itu, kata dia, Komisi III DPR sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk menindaklanjuti Revisi KUHAP. 

Nantinya tim tersebut akan menyelaraskan dan merumuskan draf RUU KUHAP berdasarkan hasil pembahasan di tingkat panja. 

“Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada soal redaksi,” katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan Usul Larangan Hakim Bikin Pernyataan Bersifat Stereotip Gender Masuk di RKUHAP

Komnas Perempuan Usul Larangan Hakim Bikin Pernyataan Bersifat Stereotip Gender Masuk di RKUHAP

News | Senin, 14 Juli 2025 | 14:10 WIB

Habiburokhman Tantang Publik! Yakinkan DPR, Draf Revisi KUHAP Bisa Rombak Total

Habiburokhman Tantang Publik! Yakinkan DPR, Draf Revisi KUHAP Bisa Rombak Total

News | Senin, 14 Juli 2025 | 13:33 WIB

Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?

Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?

News | Senin, 14 Juli 2025 | 12:32 WIB

Terkini

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:11 WIB

Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik

Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:01 WIB

JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman

JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:46 WIB

Dapat Kejutan Ultah di DPR, Titiek Soeharto Senyum-senyum Ditanya Ucapan 'Spesial' dari Prabowo

Dapat Kejutan Ultah di DPR, Titiek Soeharto Senyum-senyum Ditanya Ucapan 'Spesial' dari Prabowo

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:43 WIB

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:41 WIB

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:38 WIB

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:29 WIB

Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun

Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:27 WIB

Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir

Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:26 WIB

Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba

Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:20 WIB