Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang diduga terkait dengan jaringan perdagangan orang ini.
Langkah ini diambil guna membongkar lebih dalam struktur organisasi sindikat dan menangkap aktor intelektual di balik operasi internasional tersebut.
Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat perdagangan orang terus berinovasi dalam modus, termasuk dengan memanfaatkan tren industri kripto dan lowongan kerja daring yang menjanjikan penghasilan besar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi dari pihak-pihak yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan semua proses dilakukan secara resmi melalui jalur penempatan pekerja migran yang sah,” tegasnya.
Penyelidikan dan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO ini masih terus dilakukan secara intensif oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubinter Polri, serta otoritas luar negeri lainnya.