Masalah semakin rumit ketika diketahui bahwa NS juga berseteru dengan rekan bisnis lainnya hingga saling menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lebih miris, foto-foto pribadi milik korban disebut digunakan tanpa izin untuk memperkuat legalitas bisnis di hadapan publik.
"Klien kami hanya ingin keadilan. Ia bukan figur publik, tetapi citranya telah disalahgunakan," tegas Eva.
Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menyatakan bahwa NS dan rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka sudah dua kali kami panggil, tapi belum juga hadir. Hari ini kami layangkan surat pemanggilan ketiga. Jika tetap mangkir, kami akan keluarkan surat perintah membawa paksa," tegas Kombes Asep.