Lebih dari 58.000 warga Palestina telah tewas, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Pemboman tanpa henti itu juga menghancurkan wilayah Gaza, memicu kelangkaan pangan, dan menyebarkan wabah penyakit.
November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya di wilayah Gaza. (ANTARA)