Sinyal Keras untuk Riza Chalid, Kejagung Siapkan Status DPO Jika Abai Panggilan sebagai Tersangka

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 14 Juli 2025 | 23:16 WIB
Sinyal Keras untuk Riza Chalid, Kejagung Siapkan Status DPO Jika Abai Panggilan sebagai Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Riza Chalid, tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Riza Chalid diketahui sudah kabur ke Singapura. [Suara.com/Muhamad Yasir]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi akan memanggil saudagar minyak Muhammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di PT Pertamina.

Panggilan tersebut menjadi langkah hukum formal pertama, setelah Riza ditetapkan sebagai tersangka dan terdeteksi berada di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemanggilan dalam status tersangka adalah prosedur wajib yang harus ditempuh penyidik.

"Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal yang harus dilakukan oleh penyidik adalah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka," ujar Harli Siregar di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Harli menjelaskan, Kejagung tidak akan gegabah dalam mengambil langkah hukum lanjutan seperti penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau proses ekstradisi.

Semua tindakan tersebut akan bergantung pada respons Riza Chalid terhadap panggilan resmi yang dilayangkan.

"Manakala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," ucapnya.

"Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO. Padahal yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil," katanya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan Riza melarikan diri lebih jauh, tim penyidik Jampidsus telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) sejak 10 Juli 2025.

baca juga

"Per tanggal 10 Juli 2025, yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan, sehingga sistemnya sudah terhubung secara online," jelas Harli.

Tiga Kali Mangkir Saat Jadi Saksi

Penetapan Riza sebagai tersangka merupakan eskalasi dari proses penyidikan yang alot.

Sebelumnya, saat masih berstatus saksi, Riza telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar pada Jumat (11/7/2025), mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Riza disebabkan karena ia tidak lagi menetap di Indonesia.

"Khusus MRC (Muhammad Riza Chalid) selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapura," ujar Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung.

Informasi intelijen inilah yang mendasari strategi Kejagung untuk mengaktifkan jaringan internasionalnya jika diperlukan.

Sosok Riza Chalid. (Ist)
Muhammad Riza Chalid, tersangka korupsi pengadaan lahan di PT Pertamina. Saat ini Kejagung akan memanggil Riza Chalid dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (Ist)

Rekayasa Sewa Terminal BBM

Dalam pusaran skandal ini, Riza Chalid diduga menjadi salah satu otak di balik kerugian negara.

Ia diduga bersekongkol dengan tersangka lain, yaitu AN (VP Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2014), dan DRJ.

Modus operandi yang digunakan adalah merekayasa seolah-olah Pertamina memiliki kebutuhan mendesak untuk menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Merak, Banten.

Padahal, berdasarkan temuan penyidik, Pertamina saat itu sama sekali tidak memerlukan fasilitas penyimpanan tambahan tersebut, menjadikan proyek ini sebagai akal-akalan untuk mengeruk keuntungan secara ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riza Chalid Tersangka, Kartel Migas Mesti Dibersihkan dari BUMN

Riza Chalid Tersangka, Kartel Migas Mesti Dibersihkan dari BUMN

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB

Riza Chalid Tersangka, Sudirman Said Sentil Nyali Penegak Hukum: Ini Soal Kemauan!

Riza Chalid Tersangka, Sudirman Said Sentil Nyali Penegak Hukum: Ini Soal Kemauan!

News | Senin, 14 Juli 2025 | 13:13 WIB

Jadi Buron Korupsi Pertamina, Seberapa Kuat Cengkeraman Riza Chalid Hingga Negara Rugi Triliunan?

Jadi Buron Korupsi Pertamina, Seberapa Kuat Cengkeraman Riza Chalid Hingga Negara Rugi Triliunan?

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 12:17 WIB

Terkini

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 07:46 WIB

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:44 WIB

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:42 WIB

×