Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggajati Kuningan, Dedi Mulyadi Desak Bupati Ambil Tindakan Tegas

Bella Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2025 | 09:05 WIB
Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggajati Kuningan, Dedi Mulyadi Desak Bupati Ambil Tindakan Tegas
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Ist)

Suara.com - Kasus meninggalnya bayi dalam kandungan akibat dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyita perhatian publik.

Peristiwa tragis ini dialami oleh Irmawati, seorang ibu asal Kuningan, yang kehilangan bayi yang telah dinantikan selama tujuh tahun bersama suaminya, Andi.

Insiden memilukan ini terjadi setelah Irmawati mengalami pecah ketuban pada Sabtu malam, 14 Juni 2025.

Menurut penuturan pengacara Hotman Paris Hutapea, kliennya langsung dirujuk ke RSUD Linggajati oleh bidan setempat.

Namun, setelah dua hari berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), Irmawati disebut tidak mendapatkan penanganan medis memadai.

"Ketuban terus-menerus keluar sampai, katanya, petugas kebersihan sampai harus membersihkan air ketuban berkali-kali. Namun, malam itu tidak ada satu pun dokter yang datang. Bahkan dokter jaga pun tidak datang, apalagi dokter kandungan karena kebetulan hari Sabtu," ujar Hotman.

Dalam video yang diunggah ke media sosial, Hotman menyampaikan kegeramannya secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan menuntut agar seluruh jajaran direksi RSUD Linggajati dicopot dari jabatannya.

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Kolase Foto Hotman Paris dan Dedi Mulyadi
Kolase Foto Hotman Paris dan Dedi Mulyadi

“Bayangkan dua hari di rumah sakit dalam keadaan kritis tidak ada dokter yang datang, dokter jaga pun tidak datang, dokter kandungan pun tidak datang, padahal ada ibu yang sudah pecah ketuban,” tegas Hotman.

Baca Juga: Hotman Paris Gugat Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggajati, Dedi Mulyadi: Itu Wewenang Bupati

Tak hanya vokal di media sosial, Hotman juga menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Tim hukumnya dari Hotman 911, termasuk Kresna Law, telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Andi dan Irmawati secara pro bono.

Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan langsung terhadap RSUD Linggajati karena berada di bawah otoritas Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Namun, ia mengaku telah meminta Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, untuk segera bertindak.

"Bupatinya sudah diminta Minggu malam. (Bupati) minta waktu dalam satu hari. Jadi ini mereka tengah melakukan audit," ujar Dedi.

Ia juga menambahkan bahwa bila ditemukan kesalahan fatal dari pihak rumah sakit, maka dirinya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan direktur rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI