Suara.com - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juli 2025 untuk pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi.
Bantuan itu diberikan kepada pekerja aktif yang memenuhi syarat, dengan nilai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025), dan dicairkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.
Seiring dengan itu, beredar link atau tautan yang mengatasnamakan program BSU, salah satunya melalui tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap link palsu yang mengatasnamakan program BSU.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan pihaknya menemukan dugaan upaya phishing melalui tautan tersebut.
"Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitubsu.kemnaker.go.id. Selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan," ujar Sunardi, Selasa (15/7/2025)
Dia menuturkan jika link palsu tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat dan mengambil data pribadi yang dapat disalahgunakan.
Jika ada masyarakat yang terlanjur tertipu supaya segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana.
Oleh karena itu, Sunardi mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah.
Baca Juga: Solusi Jika BSU Tidak Kunjung Cair, Kemnaker Sampaikan Update Terbaru
Dia mengatakan, tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja dan buruh dengan besaran sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
"Sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600 ribu. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU diawali dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi kembali oleh Kemnaker.
Setelah dinyatakan valid, bantuan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Sunardi juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak mudah tergiur tautan atau informasi yang beredar di luar saluran resmi, dan untuk selalu mengutamakan keamanan data pribadi.