- Klaim Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu per bulan adalah hoaks yang disebarkan melalui Facebook.
- Tautan yang beredar mengarah ke situs phishing berbahaya yang meminta data pribadi sensitif tanpa afiliasi Kemnaker.
- Kemnaker belum mengeluarkan arahan resmi terkait rencana pencairan BSU tahap kedua untuk tahun 2025.
Suara.com - Unggahan yang beredar luas di media sosial Facebook, berisi narasi yang mengklaim bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dibuka untuk tahun 2025 dengan nominal Rp600 ribu per bulan dan akan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, dipastikan tidak benar (hoaks).
Klaim ini berpotensi merugikan masyarakat karena menggunakan modus phishing untuk menjaring data pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tirto.id pada Minggu (30/11/2025), ditemukan bahwa tautan yang disebarkan dalam unggahan tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan resmi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Situs yang dibagikan dalam narasi viral tersebut sangat berbahaya bagi keamanan data pengguna.
Situs tersebut secara mencurigakan meminta data pribadi sensitif seperti nama lengkap, informasi provinsi, hingga nomor Telegram, namun tidak mencantumkan instansi resmi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengumpulan data tersebut.
Hal ini mengindikasikan bahwa situs tersebut merupakan situs tiruan atau phishing yang bertujuan membahayakan keamanan data pengguna yang mengaksesnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya mengakses informasi atau mengisi data melalui website resmi pemerintah (berdomain go.id).
Pemerintah melalui Kemnaker telah memberikan klarifikasi tegas mengenai program BSU. Hingga saat ini, Kemnaker menyatakan bahwa belum ada arahan resmi terkait rencana pencairan BSU tahap 2 untuk tahun 2025.
Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi setiap informasi terkait bantuan sosial atau subsidi pemerintah melalui kanal-kanal komunikasi resmi instansi terkait, seperti Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, untuk menghindari penipuan online yang kian marak.
Baca Juga: Kuota LPG 3Kg Ditambah 350.000 Ton Tanpa Anggaran Baru