Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya

M Nurhadi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:02 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
PosIND mengoptimalkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan menggunakan metode jemput bola

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dirancang khusus untuk memperkuat daya beli buruh yang terdampak langsung oleh dinamika ekonomi global, seperti lonjakan inflasi maupun kelesuan pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, memasuki penghujung tahun, pertanyaan besar muncul di kalangan pekerja di kota-kota besar Indonesia: apakah bantuan dana tunai ini akan kembali dikucurkan pada tahun 2026 mendatang?

Status BSU dalam Kebijakan Pemerintah Saat Ini

Mengacu pada payung hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, skema bantuan yang berjalan tahun ini memberikan kompensasi sebesar Rp300 ribu per bulan.

Penyaluran dilakukan secara sekaligus untuk periode dua bulan, sehingga setiap penerima mendapatkan total dana tunai senilai Rp600 ribu.

Terkait kelanjutannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memberikan sinyal dalam pernyataannya di Jakarta pada Juli 2025 lalu.

Ia menegaskan bahwa untuk kalender tahun 2025, subsidi ini hanya diberikan satu kali, yakni pada periode pencairan Juni dan Juli.

Hingga saat ini, otoritas ketenagakerjaan belum merilis informasi terbaru mengenai jadwal penyaluran tahap berikutnya. Pemerintah pusat terpantau masih mengkaji situasi sebelum menetapkan apakah program ini akan masuk dalam draf anggaran tahun depan.

Meskipun belum ada kepastian, peluang bagi para pekerja untuk mendapatkan BSU pada tahun 2026 masih terbuka lebar. Setidaknya terdapat empat indikator utama yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan nasib program ini:

baca juga
  1. Ketersediaan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan menjadi faktor paling dominan.
  2. Jika tekanan inflasi masih tinggi dan daya beli masyarakat dianggap perlu intervensi langsung, pemerintah kemungkinan besar akan mengaktifkan kembali program BSU atau skema bantalan sosial serupa.
  3. Kelanjutan program sangat bergantung pada efektivitas penyaluran tahun 2025. Jika terbukti mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara signifikan, peluang perpanjangan program akan semakin kuat.
  4. Arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta sinkronisasi dengan program perlindungan sosial lainnya akan menjadi penentu akhir arah kebijakan ini.

Kriteria dan Syarat Penerima Subsidi Upah

Sambil menunggu keputusan resmi untuk tahun depan, penting bagi para pekerja untuk memahami kriteria kelayakan sebagai calon penerima.

Berdasarkan aturan yang berlaku, subsidi ini ditujukan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan berikut:

Identitas Kewarganegaraan: Terdaftar secara resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan NIK yang valid.

Status Kepesertaan: Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Ambang Batas Penghasilan: Memiliki gaji atau upah bulanan maksimal sebesar Rp3,5 juta.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu

Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu

News | Senin, 22 Desember 2025 | 22:03 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK

Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK

News | Senin, 22 Desember 2025 | 21:00 WIB

Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan

Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 22 Desember 2025 | 06:10 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB