Ditemani Hotman Paris, Nadiem Makarim Langsung Masuk Penuhi Panggilan Dugaan Korupsi

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:57 WIB
Ditemani Hotman Paris, Nadiem Makarim Langsung Masuk Penuhi Panggilan Dugaan Korupsi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Nadiem Makarim memenuhi panggilan kedua penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/0225). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Nadiem Makarim memenuhi panggilan kedua penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/0225).

Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Salah satu program digitalisasi pendidikan ini yakni pengadaan laptop dengan berbasis operasional Choromebook.

Pantauan Suara.com, Nadiem tiba menggunakan kemeja krem. Saat kedatangannya, dirinya dikawal langsung oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya.

Nadiem tak mengatakan apapun. Dirinya langsung nyelonong masuk ke dalam Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap sendiri diperiksa sebagai rangkaian penyidikan dilakukan penyidik Kejagung.

Salah satu pihak yang juga ikut diperiksa dalam perkara ini. Penyidik juga ikut menggeledah kantor GoTo di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ppenyidik juga telah memeriksa mantan Direktur Utama Gojek sekaligus CEO GoTo, Andre Soelistyo, sehari sebelumnya, pada Senin (14/7/2025) lalu. Ia diperiksa selama hampir 14 jam.

Nadiem sebelumnya juga telah diperiksa atas dugaan pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan, pada Senin (23/6/2025) silam.

Baca Juga: Diperiksa Lagi usai Dicekal Kasus Chromebook, Gaya Nadiem saat Dikawal Hotman Paris dkk di Kejagung

Pantauan Suara.com, Nadiem keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.00 WIB.

Terhitung, Nadiem diperiksa sekitar 12 jam, usai tiba di kompleks Kejagung pada pukul 09.10 WIB.

“Saya baru saja menyelesaikan tugas sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum,” kata Nadiem, di Gedung Bundar Kejagung, Senin.

Usai diperiksa, Nadiem mengatakan dirinya bakal kooperatif dan siap memenuhi pemanggilan jika ke depan pihak Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan dirinya.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” ucap Nadiem.

“Terima kasih, dan izinkan saya pulang karena keluarga saya menunggu,” imbuhnya.

Saat dicecar pertanyaan wartawan, Nadiem langsung ambil langkah seribu. Ia lebih memilih masuk ke dalam mobil seakan enggan melayani pertanyaan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim dicekal ke luar negeri. (Antara)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim dicekal ke luar negeri. (Antara)

Diberitakan sebelumnya, Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, sebelumnya mengatakan, jika Nadiem akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi sesuai kapasitasnya sebagai mantan Mendikbudristek.

Ia dinilai banyak mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini," kata Harli di Kejagung, Jumat (20/6/2025).

Diketahui bersama, perkara bermula ketika Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. 

Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop dengan basis operasional Chromebook.

Perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.

Kemudian, jaringan internet di Indonesia dinilai juga belum merata. Meski demikian, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

Sebabnya, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

Nadiem, sebelumnya juga sempat mengemukakan bahwa alasannya tetap melakukan pengadaan barang itu lantaran dilakukan untuk wilayah yang sudah tersedia internet. 

Selain itu, laptop Chromebook juga dinilai memiliki keunggulan Keamanan dibandingkan dengan laptop lainnya, seperti lebih murah 10-30 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI