Suara.com - Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) diprediksi akan menyeret sejumlah nama besar ke status tersangka. Penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, bahkan memprediksi akan ada lima orang yang bakal menjadi tersangka dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini.
Menurutnya, mereka yang setiap hari vokal melontarkan hinaan dan dianggap mencemarkan nama baik Jokowi adalah target utama.
"Saya yakin lebih, lebih daripada dua atau tiga orang. Kalau menurut saya kurang lebih ada empat lima mungkin," ujar Aryanto, dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (15/7/2025).
"Dari pencemaran sendiri aja kan ada dua, misalkan ya itu yang sudah pasti kelihatan yang tiap hari menghina-menghina itu, mencemarkan, itu sudah otomatis dia pasti kena pencemaran," sambungnya.
Lantas, siapa saja yang berada dalam radar? Aryanto tak ragu menyebut dua nama yang menurutnya paling berpotensi, yakni pakar telematika Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Sianipar. Keduanya dinilai paling vokal dan tendensius dalam melontarkan tudingan.
"Prediksi saya Roy Suryo, Simon (Rismon), itu pasti kena pencemaran kalau menurut ukuran saya ya. Karena lihat tiap hari dia tendensinya kan cuma menghina-menghina terus gitu," jelasnya.
Sementara untuk nama-nama lain, Aryanto menilai mereka mungkin tidak akan terjerat pasal pencemaran nama baik karena hanya berkoar-koar soal kriminalisasi dan melontarkan tuduhan tanpa unsur penghinaan langsung.
"Kalau yang lain kan tidak, hanya ngomong-ngomong bahwa kami dikriminalisasi, hanya menuduh bahwa ini dan sebagainya, tidak ada apa pencemarannya," ujar Aryanto.
Prediksi ini muncul setelah Polda Metro Jaya secara resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025), penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Mengapa Prabowo Bungkam Saat Jokowi dan Gibran Dihantam Isu Pemakzulan?
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. HJW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade.
Saat ini, Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya menangani total enam laporan polisi terkait isu ini. Satu laporan dari Jokowi terkait pencemaran nama baik, dan lima lainnya terkait penghasutan. Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya juga telah naik ke tahap penyidikan.