Sengkarut Ijazah Jokowi: Manuver Hukum Roy Suryo dan Dugaan Agenda Politik Istana

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:22 WIB
Sengkarut Ijazah Jokowi: Manuver Hukum Roy Suryo dan Dugaan Agenda Politik Istana
Pakar Telematika, Roy Suryo saat di podcast Forum Keadilan. [YouTube]

Suara.com - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas.

Laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi terhadap pakar telematika, Roy Suryo, kini naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Eskalasi ini memantik babak baru dalam drama politik yang tak kunjung usai, memunculkan pertanyaan krusial: mampukah Roy Suryo lolos dari jerat hukum, dan benarkah ada agenda politik besar di balik semua ini?

Roy Suryo, yang vokal menuding ijazah Jokowi "99,9% palsu" berdasarkan analisis digitalnya, mengkritik keras langkah kepolisian.

Ia mempertanyakan validitas peningkatan status perkara yang menurutnya hanya berlandaskan bukti fotokopi ijazah.

"Teman-teman tahu semua, dalam hukum, fotokopi bukan bukti," tegas Roy dalam konferensi persnya dikutip Selasa (15/7/2025).

Pernyataan Roy ini membuka perdebatan hukum yang menarik. Bisakah fotokopi menjadi alat bukti sah di pengadilan?

Duel Argumen: Fotokopi di Mata Hukum

Secara yuridis, kekuatan pembuktian memang ada pada akta aslinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 KUH Perdata.

Baca Juga: Puan Lempar Senyum Misterius Saat Diberondong Pertanyaan 'Konspirasi Politik' ke Jokowi

Namun, fotokopi tidak serta-merta gugur sebagai alat bukti.

Berdasarkan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, fotokopi dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dengan beberapa syarat, antara lain:

-Dapat dicocokkan dan sesuai dengan aslinya di persidangan.

-Dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain.

-Diakui kebenarannya oleh pihak lawan.

Pihak Roy Suryo berpegang teguh bahwa tanpa dokumen asli yang dihadirkan, penyidikan ini cacat formil.

Sebaliknya, kubu Jokowi, yang laporannya kini diproses, tentu berargumen bahwa fotokopi tersebut adalah pintu masuk untuk membuktikan adanya tindak pidana pencemaran nama baik.

Polda Metro Jaya sendiri telah melibatkan pakar digital forensik untuk mendalami kasus ini, mengindikasikan bahwa pembuktian tidak hanya akan bergantung pada fisik dokumen.

Penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, bahkan menyatakan bahwa Roy Suryo dan beberapa nama lain berpotensi menjadi tersangka karena intensitas serangan yang dinilai sudah masuk ranah penghinaan, bukan lagi kritik.

Jokowi Bicara: Ini Bukan Sekadar Ijazah, Ini Serangan Politik

Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui di kediaman pribadinya. (Suara.com/Ari Welianto)
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui di kediaman pribadinya. (Suara.com/Ari Welianto)

Di tengah pusaran hukum, Jokowi akhirnya angkat bicara dari Solo, Jawa Tengah.

Ia tidak hanya menanggapi soal keabsahan ijazahnya, tetapi juga membingkai kasus ini dalam narasi politik yang lebih besar.

"Perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar politik untuk menurunkan reputasi politik, untuk men-downgrade," ujar Jokowi.

Jokowi mengaitkan isu ijazah palsu dengan upaya pemakzulan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai sebuah serangan terkoordinasi.

Pernyataan ini seolah mengonfirmasi bahwa bagi Istana, pertarungan ini bukan lagi sekadar soal pembuktian selembar kertas, melainkan sebuah perang menjaga marwah dan stabilitas politik.

Langkah Jokowi yang melaporkan para penudingnya ke polisi merupakan sebuah manuver yang mengubah peta permainan.

Dari posisi tertuduh, Jokowi kini menjadi pihak pelapor yang aktif secara hukum.

Ijazah Asli di Meja Hijau: Akhir dari Drama?

Jokowi berjanji akan menunjukkan ijazah aslinya di persidangan.

Sebuah langkah yang ditunggu-tunggu publik dan diyakini bisa menjadi game changer. Pertanyaannya, apakah dengan menunjukkan ijazah asli, seluruh sengkarut ini akan selesai?

Secara teori, jika ijazah asli terbukti otentik melalui verifikasi di pengadilan, maka tudingan Roy Suryo dan kawan-kawan akan runtuh.

Hal ini akan memperkuat posisi Jokowi dalam kasus pencemaran nama baik dan berpotensi besar membuat para terlapor kalah di persidangan.

Namun, dalam iklim politik yang sudah terpolarisasi, kebenaran hukum belum tentu sejalan dengan kebenaran politik di mata publik.

Sebuah survei dari Median bahkan menunjukkan bahwa sebagian pendukung partai tertentu tetap tidak mempercayai keaslian ijazah Jokowi.

Kasus ini telah berevolusi dari sekadar pertanyaan tentang keaslian dokumen menjadi pertarungan narasi, adu strategi hukum, dan manuver politik tingkat tinggi.

Apakah Roy Suryo bisa membuktikan dalilnya dan lolos dari jerat hukum, atau justru langkah Jokowi yang akan membungkam semua tudingan?

Jawabannya akan terungkap di panggung pengadilan, di mana selembar ijazah akan menjadi penentu nasib banyak pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI