Suara.com - Operasi Patuh Lodaya 2025 resmi digelar di Kabupaten Bogor hingga 27 Juli mendatang, dan kali ini polisi tidak main-main.
Untuk memastikan Anda aman di jalan dan dompet tidak jebol karena surat tilang, sangat penting untuk mengetahui apa saja yang menjadi incaran utama petugas.
Polres Bogor menerapkan dua metode penindakan tilang elektronik (ETLE) via ponsel petugas dan tilang manual langsung di tempat untuk pelanggaran berat.
Daripada pasrah kena tilang, lebih baik simak panduan lengkap ini agar perjalanan Anda lancar jaya.
Kenali Dua 'Mata' Polisi; Jepretan HP dan Tilang di Tempat
Sebelum masuk ke daftar pelanggaran, pahami dulu cara polisi menindak. Mengetahui ini akan membuat Anda lebih waspada terhadap perilaku berkendara Anda.
Jepretan ETLE Mobile; Petugas akan memotret pelanggaran Anda menggunakan ponsel mereka. Ini berlaku untuk pelanggaran kasat mata.
"Personil dari Satlantas sendiri dibekali ETLE mobile mempergunakan handphone masing-masing," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, Selasa (15/7/2025).
Tilang Manual di Tempat
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Terluka Akibat Ledakan Gas Saat Masak Mi Instan di Gunung Sindur Bogor
Untuk pelanggaran yang dianggap fatal dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, polisi akan langsung menghentikan Anda dan memberikan blanko tilang.
"Bagi pelanggaran yang kategorinya adalah rawan kecelakaan maka kami tindak mempergunakan tilang di tempat atau blangko tilang," tegas Ardian.
Checklist Anti-Tilang; 7 Pelanggaran Prioritas yang Wajib Dihindari
Agar tidak menjadi salah satu dari ratusan pengendara yang ditilang setiap harinya, pastikan Anda tidak melakukan 7 'dosa' utama berikut ini:
1. Knalpot Brong atau Tidak Standar (Target Utama)
Ini adalah pelanggaran prioritas yang akan langsung ditindak dengan tilang manual. Jangan harap bisa lolos. Anda tidak hanya akan ditilang, tetapi juga diminta mengganti knalpot saat itu juga.
"Untuk knalpot brong atau yang tidak sesuai spek itu memang di laksanakan penindakan menggunakan blangko tilang karena harus mengganti dulu knalpotnya," kata Ardian.
2. Melawan Arus dan Putar Balik Sembarangan
Ini adalah salah satu pelanggaran paling berbahaya dan menjadi sasaran utama, baik oleh ETLE Mobile maupun tilang manual.
"Kami tadi laksanakan penindakan terhadap pengendara yang putar arah, itu termasuk kategori lawan arus," jelas Ardian.
3. Tidak Memakai Helm (Penting)
Kesalahan sepele tapi fatal. Aturan ini berlaku untuk pengemudi maupun penumpang yang dibonceng. Pastikan helm Anda terpasang dengan benar. Pelanggaran ini mudah sekali tertangkap kamera ETLE Mobile.
4. Berboncengan Lebih dari Satu
Satu motor didesain untuk maksimal dua orang. Berboncengan tiga atau lebih adalah pelanggaran yang jelas dan akan langsung "dijepret" oleh petugas.
5. Berkendara Tanpa Plat Nomor
Pastikan plat nomor depan dan belakang terpasang sesuai aturan. Kendaraan tanpa plat nomor adalah target empuk karena dianggap mencurigakan.
"Kemudian juga kendaraan yang tidak mempergunakan plat nomor baik itu plat nomor depan maupun belakang," sambung Ardian.
6. Menggunakan HP Saat Berkendara
Meskipun tidak disorot secara spesifik dalam kutipan, ini adalah pelanggaran universal dalam setiap Operasi Patuh.
Fokuslah ke jalan, jangan sampai perhatian Anda teralihkan oleh ponsel dan berujung pada surat tilang.
7. Kelengkapan Surat-surat (SIM dan STNK)
Ini adalah dasar dari berkendara. Pastikan SIM Anda masih berlaku dan STNK selalu ada di dalam dompet atau kendaraan. Saat ada pemeriksaan, ini adalah hal pertama yang akan ditanyakan.