Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam

Rabu, 04 Maret 2026 | 17:12 WIB
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditangkap KPK di Kota Semarang saat mengisi daya mobil listriknya.
  • Penangkapan dilakukan menjelang tengah malam setelah sempat luput dari pantauan tim penyidik KPK.
  • Fadia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023–2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dilakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) saat yang bersangkutan tengah mengisi daya mobil listriknya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penangkapan terhadap Fadia tidak dilakukan di Pekalongan, melainkan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Ia mengatakan Fadia baru berhasil diamankan menjelang tengah malam setelah sempat luput dari pantauan tim penyidik.

“Di hampir tengah malam baru ketemu. Tengah malam itu baru ketemu dan bisa diamankan,” ujarnya.

Meski demikian, penyidik KPK telah mengantongi informasi terkait jenis dan nomor kendaraan yang digunakan Fadia. Informasi tersebut memudahkan proses pelacakan.

“Ketika sampai ke Semarang, itu semacam keberuntungan. Dicari ternyata mobil listrik ada lagi dicharge, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya,” tandas Asep.

Diketahui, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Baca Juga: KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan

Dalam perkara tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI