MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Sosiolog UGM Sebut Bukti Ketidakhadiran Pemerintah Membuat Regulasi

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 15 Juli 2025 | 21:00 WIB
MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Sosiolog UGM Sebut Bukti Ketidakhadiran Pemerintah Membuat Regulasi
MUI keluarkan fatwa haram sound horeg. [Instagram]

Suara.com - Terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan pertunjukkan sound horeg dinilai sebagai bukti ketidakhadiran pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan sosiolog Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta.

"Ini yang artinya MUI hadir untuk mengisi kekosongan negara. Jadi absennya negara (pemerintah daerah) kemudian membuat kelompok agama, para kiai, para pemuka agama ini juga harus bersuara," kata Widyanta saat dihubungi Suara.com pada Selasa (15/7/2025).

Disebutnya pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan situasi yang aman tentram bagi masyarakat.

Penertiban sound horeg harusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah lewat perangkat seperti Satuan Polisi Pamong Praja, dan juga aparat penegak hukum seperti kepolisian.

Dia menilai fatwa MUI itu tidak lahir begitu saja. Fatwa itu dikeluarkan sebagai representasi suara masyarakat yang resa dengan pertunjukkan sound horeg.

Fatwa MUI yang mengharamkan sound horeg itu tak seharusnya muncul, jika pemerintah Jawa Timur meregulasi pertunjukkan sound horeg.

"Artinya sebelum para kiai ini mengambil sebuah opsi untuk membuat fatwa itu, negara mestinya harus hadir duluan," ujar Widyanta.

Untuk itu dia mendorong agar pemerintah Jawa Timur segera membuat aturan yang jelas soal pertunjukkan sound horeg. Aturan tersebut menurutnya, bukan berarti melarang pertunjukkan sound horeg, tapi meregulasinya.

baca juga
Sound Horeg. [Instagram/faskhosengoxoriginal_real]
Sound Horeg. [Instagram/faskhosengoxoriginal_real]

"Tentu bahwa seringkali memang harus disadari hukum itu selalu terlambat, merespon kemajuan-kemajuan inovasi seperti ini memang harus direspon cepat. Hadirnya pengelolaan-pengelolaan hukum yang memadai agar itu tidak merugikan sesama warga negara," kata Widyanta.

Regulasi tersebut dapat dibuat seperti menentukan lokasi aman dari pertunjukkan soun horeg, misalnya berjarak sekian kilometer dari pemukiman, rumah sakit, atau tempat ibadah. Kemudian menetapkan batas maksimal disibel yang dianggap aman.

Upaya meregulasi itu menjadi catatan Widyanta, karena bagaimanapun ada sebagain masyarakat yang menggantung hidupnya dari pertunjukkan sound horeg.

Dalam upaya meregulasi, harus dilakukan secara musyawarah, duduk bersama dengan pemangku kepentingan, termasuk mereka yang menggantung perekonomiannya dari pertunjukkan sound horeg. Widyanta meyakini bahwa para pengusa pertunjukkan tersebut akan menyambut baik untuk diajak berdiskusi.

Fatwa MUI Jatim

MUI Jawa Timur secara resmi mengharamkan pertunjukkan sound horeg. Fatwa itu diterbitkan setelah MUI mendengar keresahan masyarakat, dan adanya pandangan dari dokter THT.

"Penggunaan sound horeg yang berlebihan, terutama yang melebihi ambang batas wajar, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram," tulis MUI Jawa Timur dalam fatwanya.

Fatwa itu tidak bersifat multak. Pertunjukkan sound horeg tetap boleh dilakukan dengan sejumlah catatan, seperti harus menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biar Jatim Nggak Bising, PWNU Sodorkan 'Senjata Pamungkas' Hantam Sound Horeg

Biar Jatim Nggak Bising, PWNU Sodorkan 'Senjata Pamungkas' Hantam Sound Horeg

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 18:41 WIB

Pemda Didesak Turun Tangan soal Polemik Sound Horeg, PKB: Harus Ada Aturan Jelas

Pemda Didesak Turun Tangan soal Polemik Sound Horeg, PKB: Harus Ada Aturan Jelas

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 15:28 WIB

Di Jatim Difatwa Haram, di Baubau Pemilik Sound Horeg Ngamuk 'Perang' Batu, Ada Apa?

Di Jatim Difatwa Haram, di Baubau Pemilik Sound Horeg Ngamuk 'Perang' Batu, Ada Apa?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:57 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak Tegas: 'Sound Horeg' Jangan Seperti Club Malam di Jalanan!

Wagub Jatim Emil Dardak Tegas: 'Sound Horeg' Jangan Seperti Club Malam di Jalanan!

News | Senin, 14 Juli 2025 | 16:10 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×